SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-9/PJ/2008 TANGGAL 28 FEBRUARI 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 4/PJ/2008 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Produk Rekaman Suara.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut:
1. Adanya penambahan Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk
untuk memberikan rekomendasi dalam rangka penebusan Stiker Lunas PPN, yaitu Asosiasi
Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI) beralamat Jl. Ploso Timur IV
No. 72 Surabaya.
2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang
ditunjuk untuk memberikan pelayanan penebusan stiker lunas PPN adalah:
a. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat;
c. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan;
d. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur;
e. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada
Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;
f. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus untuk Produsen produk rekaman yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP
Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, dan Kantor Wilayah DJP Jakarta
Utara.
Ketentuan sebagaimana tersebut di atas berlaku mulai
tanggal 11 Februari 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar