SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-37/PJ./2008 TANGGAL 15 AGUSTUS 2008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN PENGIRIMAN PAKET
INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang
perlakuan PPN yang terkait dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar
Daerah Pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah
jasa yang dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
Daerah Pabean.
2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke
luar Daerah Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean
dapat meminta pihak ketiga di luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau
keseluruhan proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
3. Bahwa memperhatikan international best practice, atas jasa
penerusan pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.
4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di
luar Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket di
dalam Daerah Pabean bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak
dapat mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman
paket internasional di luar Daerah Pabean tersebut.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar