PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 62/PMK.03/2012 TANGGAL 26 APRIL 2012
TENTANG
TATA
CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN
BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN
BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
KE KAWASAN BEBAS
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA
PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE
TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN
BEBAS.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2006.
3. Kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas
dan pelabuhan bebas yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah
suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
4. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat
tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
5. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
6. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran
pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan
dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
7. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
8. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya
sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak
dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh
Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
10. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/
pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat
lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, berdasarkan penelitian formal atas
dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.
Pasal 2
(1) Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, atas pengeluaran Barang
Kena Pajak dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
(3) Tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat,
dan Kawasan Ekonomi Khusus.
(4) Saat terutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) adalah pada saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
(5) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Harga Jual; atau
b. Harga Pasar Wajar dalam hal pengeluaran
barang tersebut bukan dalam rangka transaksi jual beli.
(6) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang terutang harus dipungut dan disetor ke kas negara
oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak melalui kantor pos atau bank persepsi
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(7) Surat
Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diisi dengan cara:
a. pada kolom nama dan kolom Nomor Pokok
Wajib Pajak diisi dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang menerima
Barang Kena Pajak;
b. pada kolom Wajib Pajak/penyetor
dicantumkan juga nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang yang mengeluarkan
Barang Kena Pajak.
(8) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama pada saat
Barang Kena Pajak tersebut dikeluarkan dari Kawasan Bebas.
(9) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang
dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean merupakan dokumen yang
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(10) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean sebagaimana
dimaksud pada ayat (9), merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menerima Barang Kena Pajak sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu:
a. Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh
pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke
tempat lain dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan
dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin dan/atau peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan,
pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
b. Pengeluaran kembali dari Kawasan Bebas
oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang
berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin dan/atau peralatan untuk:
1. kepentingan produksi atau pengerjaan
proyek infrastruktur;
2. keperluan perbaikan, pengerjaan
pengujian, atau kalibrasi; dan/atau
3. keperluan peragaan atau demonstrasi;
c. Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk
kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas
impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang
pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;
d. Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan atas impor dan/atau
penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
e. Pengeluaran Barang Kena Pajak yang
telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak
Pertambahan Nilai; dan
f. Pengeluaran Barang Kena Pajak berupa
pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package).
(2) Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak ke Kawasan
Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(3) Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 12
(dua belas) bulan sejak tanggal Pemberitahuan Pabean.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak
dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib
dilunasi oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengeluarkan
Barang Kena Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(5) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak
dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
wajib dilunasi pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan
Bebas oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan
Bebas.
(6) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari
Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya
surat ketetapan pajak.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pasal 4
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas pengeluaran
Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas dikecualikan untuk pengeluaran Barang Kena
Pajak dengan tujuan angkut terus atau angkut lanjut dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas untuk tujuan tempat lain dalam Daerah Pabean.
Pasal 5
(1) Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean sepanjang telah dipenuhi kewajiban pabean
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan.
(2) Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan:
a. invoice atau faktur penjualan atau
dokumen penyerahan barang dalam hal barang tersebut bukan dalam rangka
transaksi jual beli; dan
b. Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(3) Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kewajiban
melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
diganti dengan melampirkan:
a. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran
Barang Transaksi Tertentu (PPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar
dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan
untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean;
b. Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai untuk pengeluaran Barang Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan untuk mendapatkan fasilitas dimaksud harus
dilengkapi/disertai dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
c. masterlist atau dokumen dengan nama
lain yang mempunyai fungsi sama dengan masterlist untuk perusahaan kontraktor
minyak dan gas bumi serta panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c.
(4) Kewajiban untuk melampirkan Surat Setoran Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak berlaku untuk:
a. pengeluaran Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menurut ketentuan
perundang-undangan perpajakan ditentukan bahwa untuk mendapatkan fasilitas
dimaksud tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;
b. pengeluaran Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dan huruf f.
(5) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat oleh
pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean dalam rangkap 5 (lima) dengan
peruntukan sebagai berikut:
a. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat
lain dalam Daerah Pabean;
b. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan
Bebas;
c. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan
Pajak di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
d. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di
Kawasan Bebas;
e. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan
Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Paben terdaftar.
(6) PPBTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini dan tata cara
pemberian persetujuan atas PPBTT di Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan
Pengusahaan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. berisi pernyataan yang menerangkan
bahwa Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas tersebut tidak
berasal dari luar Daerah Pabean atau selama berada di Kawasan Bebas tidak ada
komponen atau bagian dari Barang Kena Pajak tersebut berasal dari luar Daerah
Pabean;
b. dibuat sebelum Barang Kena Pajak
dikeluarkan dari Kawasan Bebas;
c. dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan
peruntukan sebagai berikut:
1. lembar ke-1 untuk pengusaha di tempat
lain dalam Daerah Pabean;
2. lembar ke-2 untuk pengusaha di Kawasan
Bebas;
3. lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan
Pajak di Kawasan Bebas melalui Unit Pelaksana Kawasan Bebas;
4. lembar ke-4 untuk Kantor Pabean di
Kawasan Bebas;
5. lembar ke-5 untuk Kantor Pelayanan
Pajak tempat pengusaha tempat lain dalam Daerah Pabean terdaftar;
6. lembar ke-6 untuk Badan Pengusahaan
Kawasan.
Pasal 6
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi
Khusus, dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pada saat pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus.
(4) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi pada
saat:
a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak
yang memanfaatkannya;
b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang
menyerahkannya; atau
c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar, baik sebagian atau
seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya,
yang terjadi lebih
dahulu.
(5) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa
Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat
Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus terjadi pada tanggal
ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, dalam hal saat terjadinya
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diketahui.
(6) Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar harga
jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak.
(7) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dipungut oleh Orang yang memanfaatkan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah
Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus pada saat
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5).
(8) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (7), disetor ke kas negara oleh Orang yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam
Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus melalui
kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah
bulan terjadinya pemungutan.
(9) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang
dilampiri dengan invoice atau kontrak merupakan dokumen yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak.
(10) Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang
dilampiri dengan invoice atau kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran.
(11) Dalam hal Orang yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, Pajak
Pertambahan Nilai yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak lembar ke-3 wajib dilaporkan paling lama akhir
bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Orang tersebut.
(12) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah penyerahan Jasa Kena
Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7
(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat
lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan
Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 8
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam
Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke
tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai Pajak
Pertambahan Nilai.
(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
pada ayat (2) atas penyerahan jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan
berkabel (fixed line) di Kawasan Bebas.
Pasal 9
Tata cara penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan
pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dari Kawasan Bebas
ke tempat lain dalam Daerah Pabean adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah
Pabean ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk,
tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat
atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas melalui pelabuhan atau bandar
udara yang ditunjuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari tempat lain
dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Tempat
Penimbunan Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut
Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah
Pabean ke Kawasan Bebas yang penyerahannya tidak dilakukan di Kawasan Bebas,
dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Tempat Penimbunan Berikat
atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas yang penyerahannya tidak dilakukan
di Kawasan Bebas, dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(7) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam
Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(8) Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari Tempat Penimbunan
Berikat atau Kawasan Ekonomi Khusus ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai.
(9) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dan ayat (8) adalah Jasa Kena Pajak yang batasan kegiatan dan jenisnya diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8), juga berlaku untuk pemasukan Barang Kena
Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
(11) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
tidak berlaku untuk pemasukan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak
Pertambahan Nilai dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai, dan
Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
Pasal 11
(1) Atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuatkan Faktur Pajak yang diisi lengkap
sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling
lambat pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
(4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau
Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), ayat
(4), ayat (7), dan ayat (8), wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (5) dan ayat (6) wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4)
harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR
10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
atas pemasukan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf b dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a.
Pasal 12
(1) Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak
Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan
dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak.
(2) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemberitahuan Pabean yang telah
didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:
a. fotokopi Faktur Pajak (lembar pembeli);
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill,
atau Delivery Order; dan
c. fotokopi invoice.
(3) Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemasukan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b adalah
Pemberitahuan Pabean yang telah didaftarkan pada Kantor Pabean, yang dilampiri
dengan:
a. PPBTT yang telah disetujui oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean
terdaftar beserta lampirannya; dan
b. fotokopi Bill of Lading, Airway Bill,
atau Delivery Order.
(4) Penyampaian lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus disertai dengan menunjukkan dokumen aslinya.
(5) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean dilakukan oleh
pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen yang harus disampaikan dalam
rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan
surat kuasa dari pengusaha yang melakukan pemasukan Barang Kena Pajak ke
Kawasan Bebas.
(6) Dalam hal Pemberitahuan Pabean tidak sesuai dengan
dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement, Barang Kena
Pajak tetap dapat dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan
atas pemasukan Barang Kena Pajak tidak dapat diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tidak dipungut.
(7) Dalam hal Pemberitahuan untuk pemasukan Barang Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak sesuai
dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka Endorsement
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Barang Kena Pajak tetap dapat
dikeluarkan dari pelabuhan/bandar udara yang ditunjuk dan atas pemasukan Barang
Kena Pajak tersebut tidak termasuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b.
(8) Tata cara Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat
Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Penugasan pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam
rangka melakukan Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kantor
Pabean ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara:
1. pengeluaran dan pelunasan pajak terutang atas Barang Kena
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a asal luar Daerah
Pabean;
2. pemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai
berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
huruf f; dan
3. pengeluaran Barang Kena Pajak dengan tujuan angkut terus
atau angkut lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran
Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai dan perubahannya; dan
b. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 48/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka
Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan
Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan,
Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai
dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain
Dalam Daerah Pabean Dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
240/PMK.03/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar