PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.03/2010 TANGGAL 31 MARET 2010
TENTANG
BATASAN
KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN KEGIATAN
DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas,
kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan.
3. Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan
Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
6. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,
tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh
Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 2
(1) Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai
dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(3) Tarif
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol
persen).
(4) Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Penggantian.
Pasal 3
Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagai berikut:
a. untuk
Jasa Maklon:
1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak
berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak
mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;
2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh
pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;
3. bahan adalah bahan baku, barang
setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi
Barang Kena Pajak yang dihasilkan;
4. kepemilikan atas barang jadi berada
pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang
hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak
ke luar Daerah Pabean.
b. untuk
selain Jasa Maklon:
1. jasa yang melekat pada atau jasa untuk
barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau
2. jasa yang melekat pada atau jasa untuk
barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Pasal 4
Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai
berikut:
a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
b. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
c. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan
layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan
kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka
2.
Pasal 5
(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Jasa
Kena Pajak adalah pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.
(2) Saat Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau
diakui sebagai penghasilan.
Pasal 6
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat
kegiatan usaha dilakukan, atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat
kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan yang diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak
wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena
Pajak.
(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak
terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan
Faktur Pajak.
(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa
Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 8
(1) Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan
ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak eksportir Jasa Maklon tidak
dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai atas:
a. perolehan Barang Kena Pajak;
b. perolehan Jasa Kena Pajak;
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean, dan/atau
e. impor Barang Kena Pajak,
yang
tidak berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor Jasa Maklon, merupakan Pajak
Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8)
huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 9
Terhadap ekspor Jasa Kena Pajak baik sebagian atau
seluruhnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010, dan Penggantian atas
jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan pada atau
setelah tanggal 1 April 2010, dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang Dilakukan oleh
Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995.
Pasal 11
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 April 2010.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 153
Tidak ada komentar:
Posting Komentar