PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 102/PMK.011/2011 TANGGAL 13 JULI 2011
TENTANG
NILAI
LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK
BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERITA
IMPOR DAN PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI
LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN BERUPA FILM CERlTA IMPOR DAN
PENYERAHAN FILM CERITA IMPOR, SERTA DASAR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS KEGIATAN IMPOR FILM CERITA IMPOR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau
hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang
tidak berwujud.
2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009.
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk
menghitung pajak yang terutang.
5. Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak.
6. Film Cerita Impor adalah karya seni budaya yang merupakan
pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah
sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau
narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video,
cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk
dieksploitasi di dalam negeri.
7. Importir adalah pelaku usaha perfilman yang melakukan usaha
impor film dan/atau pengedaran film.
8. Pengusaha Bioskop adalah pelaku usaha perfilman yang
menyelenggarakan pertunjukan film di bioskop.
Pasal 2
(1) Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor, terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.
(3) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Nilai
Lain.
(4) Nilai Lain sebagaimana climaksud pada ayat (3) telah
memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor.
(5) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah berupa uang yang
ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita
Impor.
Pasal 3
(1) Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada
Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak
Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Lain.
(3) Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berupa uang yang ditetapkan
sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per copy Film Cerita Impor.
(4) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya
dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan
kepada Pengusaha Bioskop.
Pasal 4
Besarnya Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (3) dapat ditinjau
kembali secara berkala, yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 5
(1) Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk kegiatan
impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor.
(2) Nilai Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai
berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and
Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
terhadap penyerahan Film Cerita Impor tidak berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai
Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 405
Tidak ada komentar:
Posting Komentar