PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 85/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN
MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORANNYA
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BADAN
USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh
atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara
langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian,
atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang.
Pasal 2
Badan Usaha Milik Negara ditunjuk sebagai pemungut
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara
dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Badan Usaha Milik Negara.
(2) Rekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa
Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 4
(1) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Badan
Usaha Milik Negara adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar
Pengenaan Pajak.
(2) Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang
Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh Badan Usaha Milik
Negara adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 5
(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara
dalam hal:
a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak
Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. pembayaran atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan di
bidang perpajakan mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut
atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
c. pembayaran atas penyerahan bahan bakar
minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
d. pembayaran atas rekening telepon;
e. pembayaran atas jasa angkutan udara
yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
f. pembayaran lainnya untuk penyerahan
barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang
perpajakan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan
dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
Pasal 6
(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Badan Usaha Milik Negara.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat
pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
Pasal 7
(1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilakukan pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. penerimaan pembayaran dalam hal
penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal
penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
(2) Badan Usaha Milik Negara wajib menyetorkan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Badan Usaha Milik Negara wajib melaporkan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Badan Usaha Milik
Negara terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya
Masa Pajak.
(4) Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan
Nilai.
(5) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah oleh Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk untuk
memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Badan Usaha Milik Negara tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1
Juli 2012.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 585
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85/PMK.03/2012 TENTANG PENUNJUKAN
BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH, SERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH BADAN USAHA MILIK NEGARA
I. KETENTUAN UMUM:
a. BKP : Barang Kena Pajak
b. JKP : Jasa Kena Pajak
c. KPP : Kantor Pelayanan Pajak
d. NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak
e. KPPN : Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara
f. PPN : Pajak Pertambahan Nilai
g. PPnBM : Pajak Penjualan atas Barang Mewah
h. SSP : Surat Setoran Pajak
II. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN:
1. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan
SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Badan Usaha Milik Negara.
2. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat sesuai dengan ketentuan di bidang perpajakan.
3. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1
diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas Rekanan, tetapi penandatanganan
SSP dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sebagai penyetor atas nama Rekanan.
4. Dalam hal penyerahan BKP selain
terutang PPN juga terutang PPnBM, maka Rekanan harus mencantumkan juga jumlah
PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
angka 1 dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Badan Usaha Milik
Negara;
b. lembar kedua untuk Rekanan; dan
c. lembar ketiga untuk Badan Usaha Milik
Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
6. SSP sebagaimana dimaksud pada angka 1
dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukkan sebagai berikut:
a. lembar kesatu untuk Rekanan;
b. lembar kedua untuk KPPN melalui Bank
Persepsi atau Kantor Pos;
c. lembar ketiga untuk Rekanan yang
dilampirkan pada SPT Masa PPN;
d. lembar keempat untuk Bank Persepsi atau
Kantor Pos; dan
e. lembar kelima untuk Badan Usaha Milik
Negara yang dilampirkan pada SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.
7. Badan Usaha Milik Negara yang melakukan
pemungutan harus membubuhkan cap “Disetor Tanggal ……” dan menandatanganinya
pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5.
8. Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti
pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM.
III. TATA
CARA PELAPORAN:
Pelaporan
dilakukan setiap bulan dan laporan disampaikan ke KPP tempat Badan Usaha Milik
Negara terdaftar paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa
Pajak, dengan menggunakan formulir “Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pemungut
PPN”, dan dilampiri dengan Faktur Pajak lembar ke-3, dan SSP lembar ke-5 dalam
hal terdapat pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar