PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 82/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012
TENTANG
KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM
RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU
RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN
PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
(1) Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam
rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai.
(2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit
tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek
pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008.
(3) Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa
sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah
sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut
tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Pasal 2
Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh
Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha
Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk,
pemberian Hak Paten, pemberian Merek, pemberian Hak Cipta, pembuatan akte
kelahiran, pembuatan akte nikah, dan pemberian Visa.
Pasal 3
Dalam hal Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, atas penyerahan jasa tersebut
dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 582
Tidak ada komentar:
Posting Komentar