Senin, 17 Desember 2012

BARANG JASA KENA PAJAK NOMOR 80/PMK.03/2012 TANGGAL 29 MEI 2012


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2012 TANGGAL 29 MEI 2012
TENTANG
JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.         Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
2.         Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3.         Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
a.         jasa angkutan umum di darat; dan
b.         jasa angkutan umum di air.

Pasal 3
(1)        Jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
            a.         jasa angkutan umum di jalan; dan
            b.         jasa angkutan umum Kereta Api.
  (2)      Jasa angkutan umum di jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
(3)        Jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
(4)        Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.

Pasal 4
(1)        Jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
            a.         jasa angkutan umum di laut;
            b.         jasa angkutan umum di sungai dan danau; dan
            c.         jasa angkutan umum penyeberangan.
(2)        Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
(3)        Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
(4)        Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.

Pasal 5
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.

Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 554

Tidak ada komentar:

Posting Komentar