PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 80/PMK.03/2012 TANGGAL 29 MEI 2012
TENTANG
JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK
DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JASA ANGKUTAN UMUM
DI DARAT DAN JASA ANGKUTAN UMUM DI AIR YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor yang
digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum
dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan
menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
2. Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak,
baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya,
yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta api.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu,
yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik
atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di
bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak
berpindah-pindah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas:
a. jasa
angkutan umum di darat; dan
b. jasa
angkutan umum di air.
Pasal 3
(1) Jasa
angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. jasa angkutan umum di jalan; dan
b. jasa angkutan umum Kereta Api.
(2) Jasa angkutan umum di
jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan
Kendaraan Angkutan Umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kereta Api, dengan dipungut bayaran.
(4) Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum Kereta Api
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah dalam hal jasa angkutan menggunakan
Kereta Api yang disewa atau yang dicarter.
Pasal 4
(1) Jasa
angkutan umum di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. jasa angkutan umum di laut;
b. jasa angkutan umum di sungai dan danau;
dan
c. jasa angkutan umum penyeberangan.
(2) Jasa angkutan umum di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat
ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih
dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan
dipungut bayaran.
(3) Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari
suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang dilakukan di sungai,
danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
(4) Jasa angkutan umum penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu
tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kapal, yang berfungsi sebagai jembatan
yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur Kereta Api yang
dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Pasal 5
Tidak termasuk dalam pengertian jasa angkutan umum di
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah dalam hal jasa angkutan
menggunakan Kapal yang disewa atau yang dicarter.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang
Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 554
Tidak ada komentar:
Posting Komentar