PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 02/PMK.03/2010 TANGGAL 8 JANUARI 2010
TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BIAYA PROMOSI YANG
DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh
Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan penjualan.
Pasal 2
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
a. biaya
periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b. biaya
pameran produk;
c. biaya
pengenalan produk baru; dan/atau
d. biaya
sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Pasal 3
Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah:
a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung
dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak
bersifat final.
Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian
sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum
dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Pasal 5
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan
merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak
lain.
(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan
dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai
format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh
Badan.
(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi
dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 02/PMK.03/2010
TENTANG BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
|
No.
|
Data Penerima
|
Pemotongan PPh
|
|||||||
|
Nama
|
NPWP
|
Alamat
|
Tanggal
|
Bentuk dan Jenis Biaya
|
Jumlah (Rp)
|
Keterangan
|
Jumlah PPh
|
Nomor Bukti Potong
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
...............................,.................
Nama
Wajib Pajak
___________________________________________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar