PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 6/PJ/2011 TANGGAL 21 MARET 2011
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBAYARAN DAN PEMBUATAN BUKTI PEMBAYARAN ATAS ZAKAT ATAU
SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN
BRUTO
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN
PEMBAYARAN DAN PEMBUATAN BUKTI PEMBAYARAN ATAS ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
Pasal 1
Zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk
agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk
agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah; atau
b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak
orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di
Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
Pemerintah.
Pasal 2
(1). Wajib Pajak yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib
melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat atau sumbangan
keagamaan yang sifatnya wajib.
(2). Bukti
pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dapat berupa bukti pembayaran secara
langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan
Tunai Mandiri (ATM); dan
b. paling
sedikit memuat:
1) Nama lengkap Wajib Pajak dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
2) Jumlah pembayaran;
3) Tanggal pembayaran;
4) Nama badan amil zakat; lembaga amil
zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
5) Tanda tangan petugas badan amil zakat;
lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan
Pemerintah, di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
6) Validasi petugas bank pada bukti
pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Pasal 3
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila:
a. tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat;
lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan
Pemerintah; dan/atau
b. bukti
pembayarannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2).
Pasal 4
(1). Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam Tahun Pajak
dibayarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tersebut.
(2). Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan,
zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana ayat (1)
dilaporkan untuk menentukan penghasilan neto.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-163/PJ./2003 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar