Senin, 17 Desember 2012

PPH 21 BAB III NOMOR PER-31/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009


BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26

Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a.         pegawai;
b.         penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.         bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
            1.         tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
            2.         pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
               3.         olahragawan;
               4.         penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
               5.         pengarang, peneliti, dan penerjemah;
            6.         pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
               7.         agen iklan;
               8.         pengawas atau pengelola proyek;
          9.         pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
            10.        petugas penjaja barang dagangan;
            11.        petugas dinas luar asuransi;
            12.        distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d.         peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
            1.         peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
            2.         peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
            3.         peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
            4.         peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
            5.         peserta kegiatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar