BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:
a. pegawai;
b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun,
tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi,
pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film,
foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar, pelatih,
penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang
termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,
fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
7. agen iklan;
8. pengawas atau pengelola proyek;
9. pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan atau yang menjadi perantara;
10. petugas penjaja barang dagangan;
11. petugas dinas luar asuransi;
12. distributor perusahaan multilevel
marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
1. peserta perlombaan dalam segala bidang,
antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi
dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang,
pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu
kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan
magang;
5. peserta kegiatan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar