BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
(1) Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau
diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun
tidak teratur;
b. penghasilan yang diterima atau
diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan
sejenisnya;
c. penghasilan sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara
sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau
jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
d. penghasilan pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
e. imbalan kepada bukan pegawai, antara
lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan
dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan yang dilakukan;
f. imbalan kepada peserta kegiatan,
antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah
atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis
dengan nama apapun.
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh:
a. bukan Wajib Pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final; atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Pasal 6
(1) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima
atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri merupakan penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima
atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 26.
Pasal 7
(1) Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas
penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas
barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang
diberikan.
(2) Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau
pada saat dibebankan sebagai biaya.
Pasal 8
(1) Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
a. pembayaran manfaat atau santunan
asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
b. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau
kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah,
kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada
dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran
tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang
dibayar oleh pemberi kerja;
d. zakat yang diterima oleh orang pribadi
yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama
yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak
ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihak-pihak yang bersangkutan;
e. beasiswa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh
pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan
dalam bentuk kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar