BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN
PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 9
(1) Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku
bagi:
1. pegawai tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya
di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1
(satu) bulan kalender telah melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua
puluh ribu rupiah);
4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c selain tenaga ahli, yang menerima imbalan yang bersifat
berkesinambungan.
b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp
150.000,00 (seratus lima puluh ribu) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak
tetap yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan,
sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender
belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto, yang berlaku bagi tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku
bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana di maksud
pada huruf a, b dan huruf c.
(2) Dasar
pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 26 adalah jumlah penghasilan bruto.
Pasal 10
(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima
atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. bagi pegawai tetap dan penerima pensiun
berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP);
b. bagi pegawai tidak tetap, sebesar
penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c. bagi bukan pegawai, sebesar penghasilan
bruto dikurangi PTKP yang dihitung secara bulanan.
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong
PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen)
dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang
dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari
tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
(4) Besarnya penghasilan netto bagi penerima pensiun berkala yang
dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto,
setinggi-tingginya Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp
2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
(5) Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c selain tenaga ahli memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai
pegawainya maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji
atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai
yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah
sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. melakukan penyerahan material atau
barang maka besarnya jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian
tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka
besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau
barang.
(6) Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit
dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa
dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum
dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
Pasal 11
(1) besarnya
PTKP per tahun adalah sebagai berikut:
a. Rp 15.840.000,00 (lima belas juta
delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan
keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) PTKP per bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
huruf c adalah PTKP per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi 12 (dua
belas), sebesar:
a. Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus
dua puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu
rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu
rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda
dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan
sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(3) Besarnya
PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi karyawati kawin, sebesar PTKP
untuk dirinya sendiri;
b. bagi karyawati tidak kawin, sebesar
PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan
sepenuhnya.
(4) Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan
tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang
menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya
PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan
PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
(5) Besarnya
PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), besarnya PTKP untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia
dalam bagian tahun kalender ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari
bagian tahun kalender yang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Atas penghasilan bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas yang tidak di bayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam 1
(satu) bulan kalender belum melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua
puluh ribu rupiah), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal
21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum
melebihi Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
b. dilakukan pemotongan PPh Pasal 21,
dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp
150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
(2) Rata-rata penghasilan sehari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan atau upah borongan untuk setiap
hari kerja yang digunakan.
(3) Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan
kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta
tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka jumlah yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.
(4) PTKP yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
(5) PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang
sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) dibagi 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
(6) Dalam hal berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan
diatur kewajiban untuk mengikutsertakan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas dalam program jaminan hari tua atau tunjangan hari tua, maka iuran
jaminan hari tua atau iuran tunjangan hari tua yang dibayar sendiri oleh
pegawai tidak tetap kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja atau
badan penyelenggara tunjangan hari tua, dapat dikurangkan dari penghasilan
bruto.
Pasal 13
(1) Penerima penghasilan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP
sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak dan hanya
memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya.
(2) Untuk dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami serta fotokopi surat nikah dan
kartu keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar