BAB VII
TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI PENERIMA PENGHASILAN
YANG TIDAK MEMPUNYAI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pasal 20
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang
tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan
terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh
Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai
penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri untuk memperoleh
Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama
sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang
telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen)
lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
BAB VIII
SAAT TERUTANG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Penerima
Penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 terutang bagi Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMOTONG PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PAJAK
Pasal 22
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pegawai, Penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat
pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau
pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP
dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga bagi pegawai,
penerima pensiun berkala dan bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya
kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 paling lama sebelum mulai
tahun kalender berikutnya.
(4) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung,
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang
terutang untuk setiap bulan kalender.
(5) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib membuat
catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk
masing-masing penerima penghasilan, yang menjadi dasar pelaporan PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap masa pajak dan wajib menyimpan
catatan atau kertas kerja perhitungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(6) Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan
yang bersangkutan nihil.
(7) Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran
pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang oleh Pemotong PPh
Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada
bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26.
Pasal 23
(1) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan
bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
pegawai tetap atau penerima pensiun berkala paling lama 1 (satu) bulan setelah
tahun kalender berakhir.
(2) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan
Desember, bukti pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan berhenti
bekerja.
(3) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan
bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain pegawai tetap
dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti
pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau
PPh Pasal 26.
(4) Dalam hal dalam 1 (satu) bulan kalender, kepada satu penerima
penghasilan dilakukan lebih dari 1 (satu) kali pembayaran penghasilan, bukti
pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dibuat sekali untuk 1 (satu) bulan kalender.
(5) Bentuk formulir pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersendiri.
Pasal 24
(1) PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong oleh
Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak wajib
disetor ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, paling
lama 10 (sepuluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib melaporkan
pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap Masa
Pajak yang dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa
Pajak berakhir.
(3) Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21
dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas waktu
pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya.
Pasal 25
(1) Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak bagi
penerima penghasilan yang dikenakan pemotongan untuk tahun pajak yang
bersangkutan, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.
(2) Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas selisih penerapan tarif
sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi bagi pegawai tetap atau penerima
pensiun berkala sebelum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah
diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan selanjutnya pada
tahun kalender berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) tidak
termasuk kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Wajib Pajak yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan
tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak maka PPh Pasal 21
yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak yang
bersangkutan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang menyatakan
jumlah lebih bayar maka penyampaiannya harus dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
menyatakan jumlah lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan
setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dan
Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, tidak dianggap sebagai Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 26
Petunjuk
Umum dan contoh penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-15/PJ/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar