BAB VI
TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA
Pasal 14
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dari:
a. pegawai tetap;
b. penerima pensiun berkala yang
dibayarkan secara bulanan;
c. pegawai tidak tetap atau tenaga kerja
lepas yang dibayarkan secara bulanan.
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap
masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan
penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. perkiraan atas penghasilan yang
bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan
dikalikan 12 (dua belas);
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan
yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh
selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah
penghasilan yang bersifat tidak teratur.
(3) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. atas penghasilan yang bersifat teratur
adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi 12 (dua belas);
b. atas penghasilan yang bersifat tidak
teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas
jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan Pajak
Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a.
(4) Dalam hal pegawai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif
terhitung sejak awal tahun kalender dan mulai bekerja setelah bulan Januari,
termasuk pegawai yang sebelumnya bekerja pada pemberi kerja lain, banyaknya
bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
faktor pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah jumlah bulan tersisa
dalam tahun kalender sejak yang bersangkutan mulai bekerja.
(5) Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak
terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh
penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak
dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun
pajak yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya hanya
meliputi bagian tahun pajak maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang
disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang
bersangkutan.
(7) Dalam hal pegawai tetap berhenti bekerja sebelum bulan
Desember dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dalam tahun kalender yang
bersangkutan lebih besar dari PPh pasal 21 yang terutang untuk 1 (satu) tahun
pajak maka kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dikembalikan
kepada pegawai tetap yang bersangkutan bersamaan dengan pemberian bukti
pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berhenti
bekerja.
(8) Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal
17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
Pasal 15
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak
tetap atau tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan,
upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan
secara bulanan, tarif lapisan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto sehari yang
melebihi Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); atau
b. jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP
yang sebenarnya dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan
kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu
rupiah).
(2) Dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan
kalender telah melebihi Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), PPh Pasal 21
dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.
Pasal 16
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dari:
a. Penghasilan Kena Pajak sebesar jumlah
penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), yang dihitung setiap
bulan;
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh tenaga ahli yang melakukan
pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1;
c. jumlah penghasilan bruto untuk setiap
pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
d. jumlah penghasilan bruto berupa
honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau
diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
e. jumlah penghasilan bruto berupa jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak
teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
f. jumlah penghasilan bruto berupa
penarikan dana pengsiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. jumlah penghasilan bruto untuk setiap
pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap
kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh
peserta kegiatan.
Pasal 17
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan khusus mengenai hal
dimaksud.
Pasal 18
Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pegawai atas uang
pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang
dibayarkan secara sekaligus, diatur berdasarkan ketentuan yang ditetapkan
khusus mengenai hal dimaksud.
Pasal 19
(1) Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan
bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri dengan memperhatikan ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Republik Indonesia
dengan negara domisili Subjek Pajak luar negeri tersebut.
(2) PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
bersifat final dalam hal orang pribadi sebagai Wajib Pajak luar negeri tersebut
berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar