PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-32/PJ/2009 TANGGAL 25 MEI 2009
TENTANG
BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK
FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 adalah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib
melaporkan Daftar Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721-T) sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 5
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk
Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Juli 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar