PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-57/PJ/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009 TENTANG PEDOMAN
TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL
21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN
KEGIATAN ORANG PRIBADI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan,
Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan
Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal
21 adalah sebagai berikut:
a. Penghasilan Kena Pajak, yang berlaku
bagi:
1. pegawai tetap;
2. penerima pensiun berkala;
3. pegawai tidak tetap yang penghasilannya
dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam 1
(satu) bulan kalender telah melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua
puluh ribu rupiah);
4. bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang
menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan.
b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp150.000,00 (seratus lima
puluh ribu rupiah) sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap yang menerima
upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang
penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum
melebihi Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang
berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang
menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;
d. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima
penghasilan selain penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,
dan huruf c.
(2) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal
26 adalah jumlah penghasilan bruto.
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (5) diubah sehingga
Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima
atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a. bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar
penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
b. bagi pegawai tidak tetap, sebesar
penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c. bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan
bruto dikurangi PTKP per bulan.
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong
PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan
bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;
b. iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan
dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(4) Besarnya penghasilan neto bagi penerima pensiun berkala yang
dipotong PPh Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya pensiun, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto,
setinggi-tingginya Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebulan atau
Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun.
(5) Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
hurut c memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26:
a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya
jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai
yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak
dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut
maka besarnya penghasilan bruto tersebut adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya
jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya atas
pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat
dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya
penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.
(6) Dalam hal jumlah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan kepada dokter yang melakukan praktik di rumah sakit
dan/atau klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa
dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum
dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
3. Ketentuan
Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas jumlah kumulatif dalam satu tahun kalender
dari:
a. Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2) huruf c, bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c
yang menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk
setiap pembayaran imbalan bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf c yang bersifat berkesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
c. jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang
bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris
atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan
yang sama;
d. jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima
atau diperoleh mantan pegawai; atau
e. jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh
peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Pajak Penghasilan diterapkan atas:
a. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk
setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan;
b. jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang
bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
4. Bagian Pertama Angka Romawi IV Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Bagian Kedua Angka Romawi V Lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak
Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, diubah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2009.
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-31/PJ/2009
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN
PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
BAGIAN PERTAMA : PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL
21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
IV. PETUNJUK UMUM PEMOTONGAN PPh PASAL 21 BAGI ORANG PRIBADI YANG
BERSTATUS BUKAN PEGAWAI
IV.1. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi orang pribadi dalam negeri bukan
pegawai, atas imbalan yang bersifat berkesinambungan
IV.1.a. Bagi yang telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan
dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta
tidak memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif penghasilan kena pajak dalam
tahun kalender yang bersangkutan. Besarnya penghasilan kena pajak adalah
sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP
per bulan.
IV.1.b. Bagi yang tidak memiliki NPWP atau memperoleh penghasilan lainnya
selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
serta memperoleh penghasilan lainnya.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari
jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan.
IV.2. Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan
Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan.
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17
ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan
bruto.
IV.3. Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka IV.1
dan angka IV.2 adalah dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau
klinik maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jasa dokter yang
dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong
biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.
IV.4. Dalam hal bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam angka IV.1
dan angka IV.2 memberikan jasa kepada Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal
26:
IV.4.a. mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya maka besarnya jumlah
penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan
bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila
dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan bagian gaji atau upah dari
pegawai yang dipekerjakan tersebut maka besarnya penghasilan bruto tersebut
adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
IV.4.b. melakukan penyerahan material atau barang maka besarnya jumlah
penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam
kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material
atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa
dan material atau barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar