Senin, 17 Desember 2012

PPH 22 NOMOR 08/PMK.03/2008 TANGGAL 04 FEBRUARI 2008


PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 08/PMK.03/2008 TANGGAL 04 FEBRUARI 2008
TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.

Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan:
a.         Nomor 392/KMK.03/2001;
b.         Nomor 236/KMK.03/2003;
c.         Nomor 154/PMK.03/2007,
diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf d, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)        Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a.         Atas impor:
1.         yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
2.         yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
3.         yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
b.         Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
            c.         Atas penjualan hasil produksi atau pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur jenderal Pajak.
            d.         Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
(2)        Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIV) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar