PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 08/PMK.03/2008 TANGGAL 04 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN
KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA
CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
dan/atau Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor
392/KMK.03/2001;
b. Nomor
236/KMK.03/2003;
c. Nomor
154/PMK.03/2007,
diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf d,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Besarnya
Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:
a. Atas impor:
1. yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5%
(dua setengah persen) dari nilai impor;
2. yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah
persen) dari nilai impor;
3. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen)
dari harga jual lelang;
b. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
c. Atas penjualan hasil produksi atau
pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5, 6 dan 7
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur
jenderal Pajak.
d. Atas impor kedelai, gandum, dan tepung
terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1 sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
(2) Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIV) ditambah dengan
Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pabean di bidang impor.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar