SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-64/PJ/2009 TANGGAL 7 JULI 2009
TENTANG
PEKERJA YANG MEMPEROLEH PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Sehubungan dengan hasil evaluasi atas penggunaan dana
stimulus Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah oleh pemberi kerja
yang berusaha pada kategori usaha tertentu dan banyaknya pertanyaan mengenai
kriteria pekerja yang memperoleh PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.03/2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009, diatur antara lain:
a. Pasal 2, Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja
yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di
atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dalam satu bulan.
b. Pasal 2A ayat (1), Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Masa Pajak Juni
2009, sedangkan mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Pasal 3, Kategori usaha tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
1) kategori usaha pertanian termasuk
perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,
yang
rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan
ini.
2. Termasuk dalam pengertian pekerja sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 huruf a, adalah:
a. pekerja di cabang perusahaan yang
kantor pusatnya memenuhi kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 huruf c.
b. pekerja pada perusahaan penyedia tenaga
kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang
berusaha pada kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf
c; dan
c. pekerja pada pemberi kerja yang
melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang
pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan sebagaimana
di maksud dalam butir 1 huruf c angka 3).
3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 memperoleh Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah melalui:
a. cabang perusahaan untuk pekerja
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
b. perusahaan penyedia tenaga kerja
(outsourcing) untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b; dan
c. pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf c.
4. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b dengan cara
perusahaan penyedia tenaga kerja menyampaikan surat pemberitahuan sesuai
lampiran I Surat Edaran ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat perusahaan
penyedia tenaga kerja terdaftar dengan melampirkan surat pernyataan dari
perusahaan tempat tenaga kerja tersebut ditempatkan sesuai lampiran 2 Surat
Edaran ini.
5. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan
kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dengan cara pemberi
kerja menyampaikan surat pernyataan mengenai pekerjaan pengolahan barang
berdasarkan pesanan sesuai lampiran 3 Surat Edaran ini kepada Kantor Pelayanan
Pajak tempat pemberi kerja terdaftar.
6. Surat pemberitahuan dan surat pernyataan sebagaimana
dimaksud dalam butir 4 dan butir 5 disampaikan bersamaan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 saat pelaksanaan pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
7. Kantor cabang, perusahaan penyedia tenaga kerja, dan pemberi
kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 dapat melaksanakan pemberian Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah mulai Masa Pajak Februari 2009
melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
8. Mekanisme
pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak adalah:
a. Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor
cabang terdaftar melakukan penelitian atas kebenaran kategori usaha kantor
pusat dari kantor cabang tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak tempat
perusahaan penyedia tenaga kerja terdaftar menyampaikan konfirmasi kepada
Kantor Pelayanan Pajak tempat rekanan perusahaan penyedia tenaga kerja
terdaftar mengenai surat pernyataan berusaha pada kategori usaha tertentu dan
pegawai yang ditempatkan yang telah disampaikan rekanan perusahaan penyedia
tenaga kerja;
c. Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi
kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c terdaftar melakukan penelitian
atas kebenaran kegiatan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) dengan
format hasil penelitian sebagaimana Lampiran 4 Surat Edaran ini.
9. Pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam butir 2, termasuk dalam
hal pemberi kerja memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada
pekerja atau menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas
penghasilan pekerja, dilaksanakan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja Yang Berusaha
Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
10. Para Kepala Kantor diminta melakukan sosialisasi kepada serikat
pekerja, dinas tenaga kerja, maupun asosiasi perusahaan terkait dan para Kepala
Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung Pemerintah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar