SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-62/PJ/2009 TANGGAL 25 JUNI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-32/PJ/2009
TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang
selanjutnya disebut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang diubah/disempurnakan yaitu:
a. Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Formulir 1721).
b. Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Berkala (Formulir 1721-I).
Formulir
1721-I merupakan rekapitulasi dari Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-A2.
Formulir
1721-I wajib disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember.
c. Daftar Perubahan Pegawai Tetap
(Formulir 1721-II).
Formulir
1721-II wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar
dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada pegawai yang baru memiliki
NPWP.
d. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun
Berkala (Formulir 1721-T).
Formulir
1721-T wajib disampaikan hanya pada saat pertama kali Wajib Pajak mempunyai
kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau
Pasal 26. Dalam hal Wajib Pajak telah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Formulir 1721-T
wajib disampaikan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
e. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 digunakan untuk
melaporkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan yang diterima
oleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, distributor MLM, petugas
dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan, tenaga ahli, anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
mantan pegawai, pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun, peserta kegiatan
dan bukan pegawai serta pegawai atau pemberi jasa sebagai Wajib Pajak Luar
Negeri.
f. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 (Final).
Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) digunakan untuk melaporkan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek pajak yang bersifat final.
g. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari
Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua (Formulir 1721-A1).
h. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi
Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya (Formulir 1721-A2).
i. Daftar Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
merupakan rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Tidak Final.
j. Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 (Final)
Daftar
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final) merupakan
rekapitulasi dari Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Final.
2. Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
21 dan/atau Pasal 26 menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 mulai berlaku untuk Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Juli 2009.
3. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak
sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka
Wajib Pajak harus melakukan pembetulan tersebut dengan menggunakan formulir
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2009.
4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala yang
telah dipotong Pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi
mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, maka Pemotong Pajak
harus melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sampai dengan Masa Pajak di mana pegawai tetap atau
penerima pensiun berkala tersebut memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Aplikasi Surat Pemberitahuan elektronik (e-SPT) Masa Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dapat diunduh pada portal
Direktorat Jenderal Pajak (http://portaldjp.go.id atau http://pajak.go.id) pada
awal Juli 2009.
6. Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 dilakukan oleh:
a. Kantor Pelayanan Pajak yang disesuaikan
dengan kebutuhan; atau
b. Wajib Pajak dengan mencetak sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar