SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-36/PJ/2009 TANGGAL 30 MARET 2009
TENTANG
HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN
PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN
PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-26/PJ/2009
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada
Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang
berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah) dalam satu bulan.
b. Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP,
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa
Pajak Juni 2009 dan apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki
NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak
Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP.
c. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi
bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
d. Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih
tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c tetap dipotong oleh pemberi kerja pada
saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh
pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
e. Kategori usaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada huruf a meliputi:
1) kategori usaha pertanian, termasuk
perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
2) kategori usaha perikanan; dan
3) kategori usaha industri pengolahan,
sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
f. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh
pemberi kerja kepada pekerja sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
atas penghasilan pekerja.
g. Dalam hal pemberi kerja:
1) memberikan tunjangan Pajak Penghasilan
Pasal 21 kepada pekerja; atau
2) menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang atas penghasilan pekerja,
Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus
diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah.
h. Pemberi kerja wajib memberikan bukti
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
i. Dalam hal pemberi kerja memberikan
fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya,
pemberi kerja wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:
1) realisasi pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009; dan
2) Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21
ditanggung Pemerintah yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”.
j. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i angka
1) harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal jumlah pekerja yang menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga
puluh) orang, pemberi kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah
menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas
(hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.
2) dalam hal jumlah pekerja yang menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh)
orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik.
k. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf j yang
disampaikan dalam bentuk media elektronik harus disampaikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Formulir Realisasi PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009:
1.1 sampai dengan baris “Jumlah PPh Pasal 21
Ditanggung Pemerintah” tetap harus ditulis sesuai dengan jumlah total pekerja,
total penghasilan bruto dan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mendapatkan
fasilitas Ditanggung Pemerintah.
1.2 daftar pekerja yang telah menerima PPh
21 Ditanggung Pemerintah dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH
MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.
2) daftar pekerja yang disampaikan dalam
bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
2.1. dibuat dalam “microsoft office excell “
dan disimpan dalam tipe “xls”.
2.2. file disimpan dengan nama sebagai
berikut:
XXXXXXXXXXXXXXX21XXXXXXXX
|_______________| |
| | |
15
digit
NPWP
pemberi kerja
Jenis
Pajak (21)
Masa
Pajak (01, 02 dst)
Tahun
Pajak (2009)
Kode
SPT (00 untuk SPT Normal/01, 02, dst untuk pembetulan) Sehingga contoh format
nama file keseluruhannya menjadi:
- 0123456789123452103200900 (untuk SPT
Normal)
- 0123456789123452103200901 (untuk SPT
Normal Pembetulan ke satu)
l. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara, kelebihan penyetoran
tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang
pada masa pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21.
m. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi
kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya.
n. Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut
sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang nomor 6 TAHUN
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
o. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa
Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan
paling lama tanggal 20 Desember 2009.
2. Kepala
Kantor harus menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah mengenai Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja paling lama
tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini.
b. Kepala Kantor Wilayah harus
menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan mengenai
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan kepada
pekerja, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan
bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan
dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan 21 yang
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Sektor Usaha dengan
Klasifikasi Lapangan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan
IV yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Lampiran III : Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah.
Lampiran IV : Tata
Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, serta semua
Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan
wilayah kerja masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar