SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN
NOMOR S-6519/PB/2011 TANGGAL 7 JULI 2011
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 UANG KEHORMATAN ATAU
TUNJANGAN BAGI HAKIM AD HOC
Sehubungan dengan pemotongan dan pengenaan Pajak
Penghasilan Pasal 21 terhadap uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada
Pengadilan Niaga dan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan
Perikanan, dan Pengadilan Hubungan Industrial, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Hakim
Ad Hoc diangkat berdasarkan Undang-Undang sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial.
c. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
d. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi.
2. Dalam undang-undang tersebut butir 1, Hakim Ad Hoc mempunyai
hak-hak keuangan berupa uang kehormatan atau tunjangan. Besaran uang kehormatan
atau tunjangan Hakim Ad Hoc dimaksud terakhir masing-masing diatur dalam:
a. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim
Ad Hoc.
b. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
c. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan Dan Hak-Hak
Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
d. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-Hak
Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Dalam Peraturan-Peraturan Presiden tersebut butir 2, yaitu
dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2010 jo Keputusan Presiden Nomor 64
Tahun 2002 Pasal 2 ayat (2), Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Pasal 3A,
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun
2008 Pasal 4 dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2006 Pasal 4 menyatakan bahwa besaran uang kehormatan atau
tunjangan sudah termasuk pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan terkait dengan
proses pembayaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada KPPN,
pembayaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc dikenakan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak ditanggung oleh Pemerintah.
5. Pembayaran yang telah dilakukan untuk uang kehormatan atau
tunjangan Hakim Ad Hoc yang belum diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21
agar diperhitungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
6. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diminta
untuk menyampaikan maksud surat ini kepada satuan kerja terkait.
7. Para Kepala Kantor- Wilayah Dirjen Perbendaharaan diminta
untuk mengawasi pelaksanaan surat ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar