PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 139/PMK.03/2010 TANGGAL 11 AGUSTUS 2010
TENTANG
PENENTUAN KEMBALI BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG
PRIBADI DALAM NEGERI DARI PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN
PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN KEMBALI
BESARNYA PENGHASILAN YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DARI
PEMBERI KERJA YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PERUSAHAAN LAIN YANG TIDAK
DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Hubungan Istimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana
diatur Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan, atau hubungan
istimewa sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan
Pencegahan Pengelakan Pajak (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra yang
berlaku.
Pasal 2
(1) Besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi
kerja yang memiliki Hubungan Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat
ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk
pembebanan biaya atau pembayaran pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar
negeri tersebut.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pegawai dari perusahaan di luar negeri yang memiliki
Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.
(3) Biaya atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau
dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai
Hubungan Istimewa antara lain berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan
jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya.
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan yang wajar
yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang diterima di Indonesia dan
penghasilan yang diterima di luar negeri.
(3) Besarnya selisih penghasilan setelah ditentukan kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi jumlah biaya atau
pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja kepada
perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.
(4) Atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang
sudah ditentukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar
penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(5) Dalam rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur
Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan asing.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat
diundangkan.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 385
Tidak ada komentar:
Posting Komentar