PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 80 TAHUN 2010 TANGGAL 20 DESEMBER 2010
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS
PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
3. Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
4. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah
PNS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
5. Anggota Tentara Nasional Indonesia, yang selanjutnya disebut
Anggota TNI adalah anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pokok-Pokok Kepegawaian.
6. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut anggota POLRI adalah anggota POLRI sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.
7. Pensiunan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh
imbalan atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu sebagai Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI atau Anggota POLRI, termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan
tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung
oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD.
(2) Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban
APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap
dan teratur bagi:
a. Pejabat Negara, untuk:
1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya
tetap dan teratur setiap bulan; atau
2) imbalan tetap sejenisnya
yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan
tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang
sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
(3) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi
dengan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak
Kena Pajak.
Pasal 3
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI,
dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap
dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif
Pajak Penghasilan Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada
tarif yang diterapkan terhadap Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI,
dan Pensiunannya yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 20% (dua puluh
persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong dari penghasilan yang
diterima Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya.
(3) Pemotongan atas tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan dibayarkan.
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan
selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau
APBD, dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau
imbalan lain tersebut.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat final dengan tarif:
a. sebesar
0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS
Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat
Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau
imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium
atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota
POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Pasal 5
Dalam hal PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya diangkat sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga yang tidak
termasuk sebagai Pejabat Negara, atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau
APBD terkait dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota pada lembaga
tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 6
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI,
dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai
Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang
menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan
penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan tambahan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikreditkan dengan
Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak Penghasilan bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang Dibebankan kepada Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3577), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2010
TENTANG
TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN
YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
I. UMUM
Dengan
diundangkannya UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan
materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tarif pemotongan
dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri
Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 TAHUN 1994 tentang Pajak
Penghasilan bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia, dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang
Dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) UNDANG-UNDANG
nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan, tarif pemotongan atas penghasilan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan
Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan lain yang berbeda dengan tarif pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Terhadap penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain
atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap
bulan yang dibebankan dalam APBN atau APBD yang besarnya ditetapkan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS,
Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
terutang ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan atas penghasilan selain gaji dan tunjangan
lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur
setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain
dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dikenai pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.
Pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final kepada golongan kepangkatan tertentu bagi PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI dan Pensiunannya merupakan insentif.
Pengenaan pajak yang bersifat final dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi bagi fiskus, bendahara
pemerintah sebagai pemotong pajak dan Wajib Pajak orang pribadi yang dipotong
pajak.
Dalam rangka melaksanakan kewajiban untuk memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak maka bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya yang tidak memiliki NPWP, atas penghasilan berupa gaji
dan tunjangan lain atau uang pensiun dan tunjangan lain yang bersifat tetap dan
teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya dikenai pemotongan PPh Pasal
21 dengan tarif 20% lebih tinggi yang dipotong dari penghasilan yang diterima
setiap bulan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Ayat
(1)
Penghasilan
yang diberikan dalam mata uang asing yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian penghasilan tetap dan
teratur setiap bulan.
Apabila
PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya merangkap juga sebagai
Pejabat Negara, maka penghasilan yang diterima baik berupa gaji atau uang
pensiun dan tunjangan lain sebagai PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan
Pensiunannya, maupun penghasilan berupa gaji kehormatan dan tunjangan lainnya
atau imbalan tetap sejenisnya selaku Pejabat Negara, pajak Penghasilan Pasal 21
yang terutang juga ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja.
Ayat
(2)
Huruf
a
Termasuk
dalam pengertian ‘gaji dan tunjangan lain’ adalah gaji dan tunjangan ke-13.
Huruf
b
Lihat
penjelasan huruf a.
Huruf
c
Termasuk
dalam pengertian ‘uang pensiun dan tunjangan lain’ adalah uang pensiun dan
tunjangan ke-13.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
3
Ayat
(1)
Kepemilikan
Nomor Pokok Wajib Pajak dibuktikan oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI,
Anggota POLRI, dan Pensiunannya antara lain dengan menunjukkan kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Ayat
(3)
Cukup
jelas.
Pasal
4
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan ‘bendahara pemerintah’ adalah bendahara pengeluaran pada
kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Penghasilan
Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya yang menerima
penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
(misalnya penghasilan berupa laba usaha, royalti, atau keuntungan penjualan
aktiva) digabung dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam
perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
Pasal
7
Cukup
jelas.
Pasal
8
Cukup
jelas.
Pasal
9
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5174
Tidak ada komentar:
Posting Komentar