PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR 39/PJ/2008 TANGGAL 6 OKTOBER 2008
TENTANG
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008
BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA.
Pasal 1
Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani,
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar.
Pasal 2
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk
Tahun 2008 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya,
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun 2007.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar