PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.03/2009 TANGGAL 3 MARET 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN
PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA
TERTENTU.
Pasal 1
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah
ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
Pasal 2
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah
diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada
kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam
satu bulan.
Pasal 3
Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah:
a. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan,
perburuan, dan kehutanan;
b. kategori
usaha perikanan; dan
c. kategori
usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib
dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja
kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada
pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar