PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-22/PJ/2009 TANGGAL 4 MARET 2009
TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal 1
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
(2) Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
b. kategori usaha perikanan; dan
c. kategori usaha industri pengolahan,
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu.
Pasal 2
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
(2) Dalam hal pelaksanaan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan pemberi kerja:
a. memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau
b. menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
(3) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1) Pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009" oleh pemberi kerja.
(3) Formulir dan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.
Pasal 4
(1) Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2009.
Pasal 5
Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.
Pasal 7
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
CONTOH PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN PEKERJA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
1. Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp 5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000. Peri Irawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Penghasilan bruto sebulan Rp 5,000,000
Pengurangan:
- Biaya jabatan (5% x Rp 5,000,000) Rp 250,000
- Iuran Pensiun Rp 25,000
---------------
Rp 275,000
------------------
Penghasilan Neto sebulan Rp 4,725,000
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 4,725,000 Rp 56,700,000
PTKP setahun:
- untuk WP sendiri Rp 15,840,000
- tambahan WP kawin Rp 1,320,000
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2,640,000
------------------
Rp 19,800,000
------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 36,900,000
PPh Pasal 21 terutang setahun : 5% x Rp36,900,000 Rp 1,845,000
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp1,845,000 / 12 Rp 153,750
b. Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Penghasilan bruto sebulan Rp 5,000,000
Dikurangi iuran pensiun Rp (25,000)
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang Rp (153,750)
-----------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4,821,250
c. Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Rp 4,821,250
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp 153,750
------------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4,975,000
2. Danang Resmawan adalah seorang pegawai dari PT Barcelona. PT Barcelona merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan Maret 2009 Danang Resmawan memperoleh gaji sebesar Rp4.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Selama ini PPh Pasal 21 yang terutang ditanggung oleh PT Barcelona. Danang Resmawan menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Gaji Rp 4,000,000
Pengurangan:
- Biaya jabatan (5% x Rp 4.000.000) Rp 200,000
- Iuran Pensiun Rp 25,000
---------------
Rp 225,000
-----------------
Penghasilan Neto sebulan Rp 3,775,000
Penghasilan neto setahun 12 x Rp3,775,000 Rp 45,300,000
PTKP setahun:
- untuk WP sendiri Rp 15,840,000
- tambahan WP kawin Rp 1,320,000
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2,640,000
-------------------
Rp 19,800,000
------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 25,500,000
PPh Pasal 21 terutang setahun : 5% x Rp25,500,000 Rp 1,275,000
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp1,275,000 / 12 Rp 106,250
b. Besarnya penghasilan yang diterima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Gaji Rp 4,000,000
Dikurangi iuran pensiun Rp (25,000)
-----------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 3,975,000
c. Besarnya penghasilan yang diterima Danang Resmawan apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah Rp 3,975,000
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp 106,250
-----------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 4,081,250
Catatan:
Oleh karena selama ini PT Barcelona menanggung PPh Pasal 21 maka PPh yang ditanggung tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.
3. Budi Yanto adalah pegawai tetap di PT Kertas Pulp. PT Kertas Pulp merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha industri bubur kertas dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 21011. Pada bulan April Tahun 2009, Budi Yanto memperoleh gaji sebesar Rp2.500.000 dan diberikan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp30.000. luran Pensiun yang dibayar Budi Yanto adalah sebesar Rp25.000 Budi Yanto menikah dan mempunyai 2 anak (status K/2).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Gaji sebulan Rp 2,500,000
Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 30,000
Penghasilan bruto sebulan Rp 2,530,000
Pengurangan:
- Biaya jabatan (5% x Rp 2,530,000) Rp 126,500
- luran Pensiun Rp 25,000
---------------
Rp 151,500
-----------------
Penghasilan Neto sebulan Rp 2,378,500
Penghasilan neto setahun 12 x Rp2,378,500 Rp28,542,000
PTKP setahun:
- untuk WP sendiri Rp 15,840,000
- tambahan WP kawin Rp 1,320,000
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2,640,000
-------------------
Rp 19,800,000
-------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 8,742,000
PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp8,742,000 Rp 437,100
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp437,100 / 12 Rp 36,425
b. Besarnya penghasilan yang diterima Budi Yanto apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Penghasilan bruto sebulan Rp 2,530,000
Dikurangi iuran pensiun Rp (25,000)
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang Rp (36,425)
--------------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 2,468,575
c. Besarnya penghasilan yang diterima Budi Yanto apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah Rp 2,468,575
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp 36,425
-----------------
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 2,505,000
4. Pada bulan Mei 2009 Budi Yanto selain memperoleh gaji beserta tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000, juga menerima bonus sebesar Rp5.000.000.
Karena penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 totalnya telah melebihi Rp5.000.000 (gaji dan tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp2.530.000 dan bonus sebesar Rp5.000.000 sehingga total penghasilan sebesar Rp 7.530.000) maka seluruh PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan Budi Yanto pada bulan Mei 2009 harus dipotong dan disetor oleh pemberi kerja. Dengan demikian, Budi Yanto pada bulan Mei 2009 tidak mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
5. Azizah Hasanah pada bulan Juni 2009 bekerja pada PT Perkebunan Hijau sebagai tenaga harian lepas. PT Perkebunan Hijau merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori usaha perkebunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 01115. Ia bekerja selama 6 hari dan menerima upah sehari sebesar Rp200.000. Azizah Hasanah belum menikah (status TK/0).
a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:
Upah sehari Rp 200,000
Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 150,000
(Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008)
Penghasilan Kena Pajak sehari Rp 50,000
PPh Pasal 21 terutang sehari 5% x Rp50.000 Rp 2,500
Jumlah PPh Pasal 21 terutang selama 6 hari adalah 6 hari x Rp 2.500 Rp 15,000
b. Besarnya penghasilan yang diterima Azizah Hasanah apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Penghasilan bruto berupa upah harian pada bulan
Juni 2009 (6 x Rp200,000) Rp 1,200,000
Dikurangi PPh Pasal 21 terutang Rp 15,000
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 1,185,000
c. Besarnya penghasilan yang diterima Azizah Hasanah apabila PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
Besarnya penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah Rp 1,185,000
Ditambah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Rp 15,000
Besarnya penghasilan yang diterima Rp 1,200,000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar