PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2009 TANGGAL 18 MARET 2009
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG
PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA
TERTENTU
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN
PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN
PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang
Berusaha Pada Kategori Usaha Tertentu diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 1A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1A
(1) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan Masa Pajak Juni 2009, sedangkan
mulai Masa Pajak Juli 2009 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak
Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi
bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(3) Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dipotong oleh pemberi kerja
pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh
pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Dalam hal setelah Masa Pajak Juni 2009
pekerja belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang
bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Contoh penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pemberi kerja wajib menyampaikan
realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini.
(1a) Dalam hal jumlah pekerja yang menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh)
orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik
dan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap atau tulisan
“DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMA PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI
FORMULIR INI”.
(2) Atas Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib
dibuatkan Surat Setoran Pajak yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21
DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009” oleh pemberi kerja.
(3) Formulir dan Surat Setoran Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a) dan ayat (2) dilampirkan dalam
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara sehingga terjadi
kelebihan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam suatu Masa Pajak,
kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan
Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran
penghasilan Masa Pajak berikutnya.
4. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dalam
hal ditemukan ketidakbenaran atas pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal
21 Ditanggung Pemerintah yaitu dalam bentuk:
a. pemberi kerja tidak membayarkan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerja yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1);
atau
b. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah diberikan kepada pekerja yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1A ayat (1),
Pajak
Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada
pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA
PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU
CONTOH PENGHITUNGAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
BAGI PEKERJA YANG BELUM MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Peri Irawan adalah pegawai tetap di PT Majutex dan
belum memiliki NPWP. PT Majutex merupakan perusahaan yang bergerak pada kategori
usaha industri pertenunan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 17114. Pada bulan
Maret 2009 Peri Irawan memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebesar Rp
5.000.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp25.000. Peri Irawan menikah dan
mempunyai 2 anak (status K/2).
a. Penghitungan
PPh Pasal 21 yang terutang bulan Maret 2009:
Penghasilan
bruto sebulan Rp
5.000.000
Pengurangan:
- Biaya jabatan (5% x Rp 5.000.000) Rp 250.000
- Iuran Pensiun Rp 25.000
-------------------
Rp 275.000
------------------
Penghasilan
Neto sebulan Rp 4.725.000
Penghasilan
neto setahun 12 x Rp
4.725.000 Rp
56.700.000
PTKP
setahun:
- untuk WP sendiri Rp
15.840.000
- tambahan WP kawin Rp 1.320.000
- tambahan untuk 2 orang anak Rp 2.640.000
-------------------
Rp
19.800.000
------------------
Penghasilan
Kena Pajak setahun Rp
36.900.000
PPh
Pasal 21 terutang setahun: 5%
x Rp 36.900.000 Rp 1.845.000
PPh
Pasal 21 terutang sebulan Rp
1.845.000/12 Rp 153.750
Kenaikan
tarif pajak 20% lebih 20% x
Rp 153.750 Rp 30.750
tinggi
karena tidak memiliki NPWP
-------------------
Jumlah
PPh Pasal 21 bulan Maret 2009 Rp153.750 +
Rp30.750 Rp 184.500
b. Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh
Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah:
Penghasilan
bruto sebulan Rp
5.000.000
Dikurangi
iuran pensiun Rp (25.000)
Dikurangi
PPh Pasal 21 terutang Rp (153.750)
Dikurangi
kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi karena tidak memiliki NPWP Rp
(30.750)
------------------
Besarnya
penghasilan yang diterima Rp
4.790.500
c. Besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan apabila PPh
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
Besarnya
penghasilan apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung Pemerintah Rp 4.790.500
Ditambah
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah *) Rp 153.750
-----------------
Besarnya
penghasilan yang diterima Rp 4.944.250
*) Besarnya PPh Pasal 21 Ditanggung
Pemerintah tidak termasuk kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi sehingga PT
Majutex tetap harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif pajak 20%
lebih tinggi yaitu sebesar Rp 30.750.
Atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
dan kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi wajib dibuatkan bukti pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
d. Apabila setelah bulan Juni 2009 Peri Irawan belum memiliki
NPWP maka atas PPh Pasal 21 yang terutang tidak ada yang ditanggung Pemerintah
sehingga besarnya penghasilan yang diterima Peri Irawan adalah sebesar Rp
4.790.500.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar