PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 210/PMK.03/2008 TANGGAL 11 DESEMBER 2008
TENTANG
PERUBAHAN
KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA
CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG PENUNJUKAN
PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN SERTA TATA
CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
dan/atau Peraturan Menteri Keuangan:
1. Nomor
392/KMK.03/2001;
2. Nomor
236/KMK.03/2003;
3. Nomor
154/PMK.03/2007;
4. Nomor
08/PMK.03/2008,
diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, atas impor barang.
2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan,
Bendahara Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, yang
melakukan pembayaran atas pembelian barang.
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang
melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara
(APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka
4.
4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA),
Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau
Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang
dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen,
industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri.
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor
mereka dari pedagang pengumpul.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar