PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 253/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAl PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI
PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK BADAN
TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG
YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal 1
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat
mewah.
(2) Barang
yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b. kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas
bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual
atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari
10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle
(mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Pasal 2
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong
sangat mewah.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi
Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
Pasal 3
(1) Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada
orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
(2) Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang
dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menleri Keuangan paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20
(dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar