SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-14/PJ./2008 TANGGAL 04 MARET 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2007 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan
dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000, adalah
produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas dilaksanakan dengan cara pemungutan dan
penyetoran oleh Pemungut Pajak atas nama pembeli ke bank persepsi atau Kantor
Pos.
3. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas kepada:
a. penyalur/agen bersifat final;
b. selain penyalur/agen bersifat tidak
final.
4. Ketentuan
tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal 27 Nopember 2007.
5. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala
Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah
kerja masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar