SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-13/PJ/2009 TANGGAL 4 FEBRUARI 2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR PMK-253/PMK.03/2009 TENTANG WAJIB PAJAK BADAN
TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG
YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu
sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli atas Penjualan Barang
yang Tergolong Sangat Mewah, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri
Keuangan dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat
mewah.
2. Barang
yang tergolong sangat mewah meliputi:
a. pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
b. kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
c. rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga
pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas
bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
d. apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau
pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau
luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
e. kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari
10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle
(mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
3. Pemungut Pajak wajib memungut PPh pada saat melakukan
penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
4. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipungut oleh Pemungut
Pajak adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
5. PPh yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran
PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang
tergolong sangat mewah tersebut.
6. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang
dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling
lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
7. Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemungut
Pajak terdaftar paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan
angka 7 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
9. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut diminta para
Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk:
a. Membuat daftar inventaris Wajib Pajak yang bidang usahanya
melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
b. Mengirimkan surat kepada Wajib Pajak berdasarkan daftar
inventaris tersebut untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 apabila mereka
melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai Peraturan Menteri
Keuangan Nomor : PMK-253/PMK.03/2008;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
10. Para Kepala Kantor diminta untuk melakukan sosialisasi kepada
para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar