SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-1/PJ.03/2008 TANGGAL 04 MARET 2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 08/PMK.03/2008 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TENTANG
PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN
SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan
Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan
Pelaporannya, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan
dimaksud. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan Angka Pengenal
Impor (API) diturunkan dari semula sebesar 2,5% (dua setengah persen) menjadi
sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor. Sedangkan bagi importir yang
tidak menggunakan API, besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor
kedelai, gandum dan tepung terigu adalah 7,5% (tujuh setengah persen) dari
nilai impor.
2. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 4 Pebruari 2008.
3. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi
pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas, serta semua Kepala
Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah
kerja masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar