PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 244/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS JASA LAIN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2 Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008.
Pasal 1
(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah
dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2%
(dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jenis
jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi
laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang
penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan
migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di
bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan
dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing
services);
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat
berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan,
kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau
sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib
Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event
organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu
dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa katering atau tata boga.
(3) Dalam hal penerima imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif
pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 2
(1) Jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f adalah jasa penunjang di bidang
penambangan migas dan panas bumi berupa:
a. Jasa penyemenan dasar (primary cementing) yaitu penempatan
bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;
b. Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu
penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:
- Penyumbatan kembali formasi yang
sudah kosong;
- Penyumbatan kembali zona yang
berproduksi air;
- Perbaikan dari penyemenan dasar yang
gagal;
- Penutupan sumur.
c. Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang
menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut
terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan
tersumbatnya pipa;
d. Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk
memperbesar daya tembus formasi dan menaikan produktivitas dengan jalan
menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;
e. Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang
dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada
formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;
f. Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing),
yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam
sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan
tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas
nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;
g. Jasa uji kandung lapisan (drill steam testing), penyelesaian
sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;
h. Jasa reparasi pompa reda (reda repair);
i. Jasa pemasangan instalasi dan
perawatan;
j. Jasa penggantian peralatan/material;
k. Jasa mud logging, yaitu memasukkan
lumpur ke dalam sumur;
l. Jasa mud engineering;
m. Jasa well logging & perforating;
n. Jasa stimulasi dan secondary decovery;
o. Jasa well testing & wire line
service;
p. Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai
yang berkaitan dengan drilling;
q. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan
drilling;
r. Jasa mobilisasi dan demobilisasi
anjungan drilling;
s. Jasa lainnya yang sejenis di bidang
pengeboran migas.
(2) Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan
selain migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf g adalah semua
jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:
a. Jasa pengeboran;
b. Jasa penebasan;
c. Jasa pengupasan dan pengeboran;
d. Jasa penambangan;
e. Jasa pengangkutan/sistem transportasi,
kecuali jasa angkutan umum;
f. Jasa pengolahan bahan galian;
g. Jasa reklamasi tambang;
h. Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal,
manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;
i. Jasa lainnya yang sejenis di bidang
pertambangan umum.
(3) Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h adalah berupa:
a. Bidang aeronautika, termasuk:
1. Jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara dan
jasa lain sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;
2. Jasa penggunaan jembatan pintu (avio
bridge);
3. Jasa pelayanan penerbangan;
4. Jasa ground handling, yaitu pengurusan
seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta
kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang
datang, selama pesawat udara di darat;
5. Jasa penunjang lain di bidang
aeronautika.
b. Bidang non-aeronautika, termasuk:
1. Jasa catering di pesawat dan jasa
pembersihan pantry pesawat;
2. Jasa penunjang lain di bidang
non-aeronautika.
(4) Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf
t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu
yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),
yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan
penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh
pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
(5) Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf v adalah kegiatan usaha yang dilakukan
oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan meliputi antara lain penyelenggaraan
pameran, konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk,
konferensi pers, dan kegiatan lain yang memanfaatkan jasa penyelenggara
kegiatan.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar