PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-1/PJ/2011 TANGGAL 10 JANUARI 2011
TENTANG
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN.
Pasal 1
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan
tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena:
a. mengalami kerugian fiskal;
b. berhak melakukan kompensasi kerugian
fiskal;
c. Pajak Penghasilan yang telah dan akan
dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang,
dapat
mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak
bersifat final, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku
terhadap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
(1) Pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dan ayat (2) diberikan
Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Keterangan Bebas.
(2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat
membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian
fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih
dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap
produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa
yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat
membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan
kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b,
dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang
masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang
telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
d. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak
bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Pasal 4
(1) Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2),
diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak terdaftar dengan syarat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan
kecuali untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a angka 1).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk
setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22,
Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun
pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Pasal 5
(1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan:
a. Surat Keterangan Bebas; atau
b. surat penolakan permohonan Surat
Keterangan Bebas,
dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan keputusan, permohonan Wajib
Pajak dianggap diterima.
(3) Dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib
menerbitkan Surat Keterangan Bebas dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlewati.
Pasal 6
Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2
berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Pasal 7
Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas untuk:
a. pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/Pasal 22/Pasal
23 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II,
b. pemungutan
PPh Pasal 22 impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Dalam hal permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ditolak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada
Wajib Pajak dengan mempergunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai
berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata
Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau Pemungutan
Pajak Penghasilan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Februari 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar