PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-33/PJ/2009 TANGGAL 4 JUNI 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL
KARYA SINEMATOGRAFI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA
SINEMATOGRAFI.
Pasal 1
(1) Pemanfaatan hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui
suatu perjanjian penggunaan hasil Karya Sinematografi:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta
tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi
di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu
seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah
tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya
dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha
bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
perjanjian yang dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Pasal 2
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
dari penggunaan hasil Karya Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a dan huruf d, tidak termasuk dalam pengertian royalti.
(2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta
dari pemberian hak menggunakan hak cipta kepada pihak lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti.
Pasal 3
Jumlah royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a. sebesar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh
pemegang hak cipta dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. sebesar 10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan
dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Pasal 4
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar