PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 258/PMK.03/2008 TANGGAL 31 DESEMBER 2008
TENTANG
PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
SAHAM SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK
PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 ATAS PENGHASILAN DARI PENJUALAN ATAU PENGALIHAN SAHAM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 18 AYAT (3c) UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN
YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (special
purpose company atau conduit company), dapat ditetapkan sebagai penjualan atau
pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,
atau penjualan atau pengalihan bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) Perusahaan antara (special purpose company atau conduit
company) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perusahaan antara (special
purpose company atau conduit company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau
pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara
yang memberikan perlindungan pajak (Tax Haven Country) yang mempunyai hubungan
istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau
bentuk usaha tetap di Indonesia.
(3) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua
puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(4) Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual.
(5) Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah bersifat final.
(6) Terhadap penjual yang berstatus sebagai Wajib Pajak Luar
Negeri yang merupakan penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dilakukan apabila hak pemajakan
berdasarkan P3B berada pada pihak Indonesia.
Pasal 2
(1) Penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) kepada Wajib Pajak Dalam Negeri, dipotong pajak
oleh pembeli Wajib Pajak Dalam Negeri dan kepada Wajib Pajak Luar Negeri
tersebut diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26.
(2) Dalam
hal saham dibeli oleh Wajib Pajak Luar Negeri, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah badan yang
didirikan atau berkedudukan di Indonesia yang sahamnya diperjualbelikan oleh
pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri di luar Bursa Efek; dan
b. badan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencatat akta
pemindahan hak atas saham yang dijual.
Pasal 3
(1) Pajak yang telah dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan oleh pemotong Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(2) Pemotong Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah
dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Surat Pemberitahuan Masa
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
(3) Pajak yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) wajib disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan oleh pemungut Pajak Penghasilan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya setelah terjadinya transaksi pengalihan.
(4) Pemungut Pajak Penghasilan wajib melaporkan pajak yang telah
dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam Surat Pemberitahuan Masa
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 4
Pemotong Pajak Penghasilan dan/atau pemungut Pajak
Penghasilan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada
tanggal 1 Januari 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar