PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-16/PJ/2011 TANGGAL 6 JUNI 2011
TENTANG
TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP ATAS PENANAMAN
KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK
Menetapkan :
TATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK BENTUK USAHA TETAP
ATAS PENANAMAN KEMBALI PENGHASILAN KENA PAJAK SESUDAH DIKURANGI PAJAK.
Pasal 1
(1) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan
dari suatu Bentuk Usaha Tetap yang seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia,
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008.
(2) Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang melakukan penanaman
kembali atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tentang Perlakuan
Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu
Bentuk Usaha Tetap, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 2
(1) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi:
a. pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman
kembali;
b. pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman
kembali yang telah dilakukan; dan/atau
c. pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai
berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan.
(2) Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan
yang bersangkutan dan sedikitnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. identitas Wajib Pajak meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), alamat Wajib Pajak, dan Jenis Usaha Wajib Pajak;
b. identitas Wajib Pajak luar negeri induk Bentuk Usaha Tetap
meliputi nama Wajib Pajak, Nomor Identitas Wajib Pajak sesuai ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan, alamat Wajib Pajak dan Jenis Usaha Wajib
Pajak;
c. jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak
Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan tahun pajak yang bersangkutan;
d. bentuk penanaman kembali.
(3) Pemberitahuan Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, disampaikan dengan melampirkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman
kembali dan sedikitnya memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditambah dengan informasi sebagai berikut:
a. jumlah realisasi penanaman kembali;
b. tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.
(4) Penanaman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
sudah dilakukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah
diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan.
(5) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman
kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai
perusahaan yang baru didirikan, meliputi:
a. identitas perusahaan baru meliputi nama perusahaan, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan, dan jenis usaha perusahaan;
b. nomor, tanggal dan nama notaris akte pendirian perusahaan,
beserta foto kopi akte pendirian perusahaan dimaksud;
c. jumlah penyertaan modal pada perusahaan baru;
d. saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat
perusahaan mulai berproduksi komersial.
(6) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman
kembali berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan
berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditambah dengan informasi mengenai:
a. identitas perusahaan yang dilakukan penyertaan modal
meliputi nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat perusahaan,
dan jenis usaha perusahaan;
b. nomor, tanggal dan nama notaris akte penyertaan modal,
beserta foto kopi akte penyertaan modal dimaksud;
c. foto kopi dokumen pendukung yang relevan apabila tidak
terdapat akte penyertaan modal;
d. jumlah penyertaan modal pada perusahaan yang sudah
didirikan; dan
e. saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha.
(7) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman
kembali berupa pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap
untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha
Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah
dengan informasi mengenai:
a. jenis dan alamat/lokasi aktiva tetap;
b. kuantitas dan nilai/harga perolehan aktiva tetap;
c. bukti kepemilikan atas aktiva tetap;
d. nomor dan tanggal perjanjian pembelian aktiva tetap; dan
e. foto kopi bukti kepemilikan atas aktiva tetap dan perjanjian
pembelian atas aktiva tetap dimaksud.
(8) Dalam hal Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap melakukan penanaman
kembali berupa investasi dalam bentuk aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha
Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia, informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah
dengan informasi mengenai:
a. jenis aktiva tidak berwujud;
b. nilai investasi aktiva tidak berwujud; dan
c. foto kopi dokumen pendukung mengenai investasi dalam bentuk
aktiva tidak berwujud.
(9) Saat perusahaan aktif melakukan kegiatan usaha dan/atau saat
perusahaan mulai berproduksi komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf
d, harus diberitahukan paling lama pada akhir tahun pajak berikutnya setelah
tahun dilakukan realisasi penanaman kembali.
Pasal 3
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ditandatangani oleh Wajib Pajak atau oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh
Wajib Pajak.
(2) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pihak lain yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak, harus
dilampiri dengan surat kuasa khusus.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf a disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada Surat
Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan
yang bersangkutan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf b dan huruf c disampaikan dengan melampirkan pemberitahuan tersebut pada
Surat Pemberitahuan Tahunan untuk tahun pajak berikutnya setelah diterima atau
diperolehnya penghasilan yang bersangkutan.
(6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
wajib dilakukan Wajib Pajak minimal dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak
tahun realisasi penyertaan modal, perolehan aktiva tetap, atau investasi aktiva
tidak berwujud yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) secara lengkap.
(2) Dalam hal pemberitahuan tidak disampaikan atau tidak diisi
secara lengkap, maka Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan dianggap
tidak memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011
tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi
Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.
(3) Dalam hal pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak
tidak diisi secara lengkap, Kepala Kantor Pelayanan Pajak penerima
pemberitahuan tersebut memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
tentang kekurangan dalam pemberitahuan tersebut.
(4) Wajib Pajak dapat membetulkan atau melengkapi pemberitahuan
tersebut selambat lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tersebut dikirim.
(5) Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan atau melengkapi
pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka atas
penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36
TAHUN 2008.
Pasal 5
Bentuk Pemberitahuan Penanaman Kembali Penghasilan
Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Bagi Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar