PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-24/PJ/2010 TANGGAL 30 APRIL 2010
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ./2009 TENTANG TATA CARA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-61/PJ/2009 TENTANG TATA CARA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III
[Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran III [Form-DGT 2]
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:
a. WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian
sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi
yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga
dan dividen;
b. WPLN bank; atau
c. WPLN yang berbentuk dana pensiun yang
pendiriannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara mitra P3B
Indonesia dan merupakan subjek pajak di negara mitra P3B Indonesia.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut
Pajak:
a. menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II
atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;
c. telah ditandatangani oleh WPLN atau
diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara
mitra P3B;
d. telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang
sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat
berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai
dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e. disampaikan sebelum
berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak
terutangnya pajak.
(4) Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3)
butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila
ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN
melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh
negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan bahasa Inggris;
b. diterbitkan pada atau setelah tanggal 1
Januari 2010;
c. berupa dokumen asli atau dokumen
fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu
Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
d. sekurang-kurangnya mencantumkan
informasi mengenai nama WPLN; dan
e. mencantumkan tanda tangan pejabat yang
berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di
negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
(5) Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua
Lampiran II [Form-DGT 1]:
a. dalam hal WPLN adalah orang pribadi, WPLN tidak bertindak
sebagai Agen atau Nominee; atau
b. dalam hal WPLN adalah badan, WPLN merupakan perusahaan yang
sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur; atau
c. dalam hal WPLN adalah badan:
1) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat
persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di
negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk
pemanfaatan P3B; atau
2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat
persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab:
a) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan
struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
b) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang
mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
c) perusahaan mempunyai pegawai yang
memadai; dan
d) mempunyai kegiatan atau usaha aktif;
dan
e) penghasilan yang bersumber dari
Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
f) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk,
seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.
(6) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek
serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
(7) Dalam hal terdapat ketentuan dalam suatu P3B yang mengatur
bahwa pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga-lembaga yang
dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu,
maka pemerintah negara mitra P3B, bank sentral atau lembaga dimaksud tidak
perlu menyampaikan SKD untuk keperluan penerapan ketentuan dalam P3B tersebut.
Pasal II
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak
setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak
terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan
ketentuan yang diatur dalam P3B.
(2) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II [Form-DGT 1] lembar pertama dan dalam Lampiran III [Form-DGT 2]
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) mempunyai
masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan
sejak bulan SKD disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang
lazim diterbitkan oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar