PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-25/PJ/2010 TANGGAL 30 APRIL 2010
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-62/PJ/2009 TENTANG
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Menetapkan :
PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL NOMOR PER-62/PJ/2009
TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal I
Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dapat terjadi dalam hal:
a. transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan
dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata
untuk memperoleh manfaat P3B;
b. transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (legal
form) berbeda dengan substansi ekonomisnya (economic substance) sedemikian rupa
dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau
c. penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya
atas manfaat ekonomis dari penghasilan (beneficial owner).
(2) Kriteria beneficial owner sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c hanya diterapkan untuk penghasilan yang di dalam pasal P3B terkait
memuat persyaratan beneficial owner.
Pasal II
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Yang dimaksud dengan pemilik yang sebenarnya atas manfaat
ekonomis dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c adalah
penerima penghasilan yang:
a. bertindak tidak sebagai Agen;
b. bertindak tidak sebagai Nominee; dan
c. bukan Perusahaan Conduit.
(2) Orang pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dianggap tidak melakukan penyalahgunaan
P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. Individu yang bertindak tidak sebagai
Agen atau Nominee;
b. lembaga yang namanya disebutkan secara
tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di
Indonesia dan di negara mitra P3B;
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui
Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau
obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia,
selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau
sebagai Nominee;
d. perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan
diperdagangkan secara teratur;
e. dana pensiun yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan di negara mitra P3B dan merupakan subjek pajak di negara
mitra P3B;
f. bank; atau
g. perusahaan yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1) bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan
yang di dalam pasal P3B terkait tidak mengatur persyaratan beneficial owner,
yaitu : pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak
semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B;
2) bagi perusahaan yang menerima atau memperoleh penghasilan
yang di dalam pasal P3B terkait mengatur persyaratan beneficial owner, yaitu:
i) pendirian perusahaan atau pengaturan struktur/skema
transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan
ii) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang
mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan
iii) perusahaan mempunyai pegawai; dan
iv) mempunyai kegiatan atau usaha aktif;
dan
v) penghasilan yang bersumber dari
Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan
vi) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk,
seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya.
(3) Perusahaan Conduit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan
dengan penghasilan yang timbul di negara lain, sementara manfaat ekonomis dari
penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di negara lain yang tidak akan
dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima
langsung.
(4) Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah
pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
(5) Pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah
pasar modal yang pendiriannya berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara
tempat pasar modal berada.
(6) Pengertian "kegiatan atau usaha aktif" sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir iv) diartikan sesuai dengan
keadaan WPLN dan dapat mempunyai makna kegiatan atau usaha yang dilakukan
secara aktif oleh WPLN yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan,
upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara
langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan, termasuk dalam hal WPLN melakukan kegiatan yang
signifikan yang dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan entitas.
(7) Pengertian "penghasilan yang bersumber dari Indonesia
terutang pajak di negara penerimanya" sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf g angka 2) butir v) adalah kondisi WPLN berdasarkan ketentuan
perundang-undangan perpajakan di negaranya, dimana WPLN merupakan subjek yang
terutang pajak di negaranya dan penghasilan yang bersumber dari luar negeri
merupakan objek pajak, meskipun pada akhirnya subjek pajak tersebut tidak
terutang pajak secara legal, antara lain karena penghasilan tersebut terkena
tarif pajak 0%, dibebaskan dari pengenaan pajak oleh ketentuan yang spesifik
dengan memenuhi persyaratan tertentu, atau secara ekonomis tidak menanggung
beban pajak, antara lain karena pajak yang terutang ditanggung oleh pemerintah
di luar negeri, ditangguhkan, atau tidak dipungut.
(8) Pengertian "tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak
lain" sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g angka 2) butir vi) adalah
tidak lebih 50% dari seluruh penghasilan WPLN, dalam jenis apapun atau sumber
manapun, sebagaimana diungkapkan dalam laporan keuangan entitas WPLN sendiri
(non konsolidasi) yang digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain,
tidak termasuk pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar
dalam hubungan pekerjaan dan biaya-biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN
dalam menjalankan usahanya dan pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada
pemegang saham.
Pasal III
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal WPLN tidak melakukan penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, WPLN berhak memperoleh manfaat P3B.
(2) Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan ketentuan
yang diatur dalam P3B, WPLN dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya
untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama (mutual
agreement procedure) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Pasal IV
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar