PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-35/PJ/2010 TANGGAL 28 JULI 2010
TENTANG
SURAT
KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT
KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA
PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
dimaksud dengan:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
2. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD
adalah Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan bagi Wajib Pajak dalam negeri
yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh dalam rangka memperoleh manfaat
P3B di 1 (satu) negara mitra P3B.
3. Kantor Pelayanan Pajak Domisili yang selanjutnya disebut KPP
Domisili adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal atau domisili Wajib Pajak orang pribadi terdaftar atau tempat kedudukan
Wajib Pajak badan terdaftar.
4. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut
Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 2
(1) SKD diterbitkan atau disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak
melalui KPP Domisili berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(2) SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan
Form-DGT 7 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini atau menggunakan formulir khusus yang diterbitkan oleh negara mitra
P3B.
Pasal 3
Wajib Pajak yang dapat memperoleh SKD adalah Wajib
Pajak yang:
a. berstatus subjek pajak dalam negeri Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang PPh;
b. memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c. bukan berstatus subjek pajak luar negeri, termasuk bentuk
usaha tetap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang PPh.
Pasal 4
Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui KPP Domisili dengan menggunakan Form-DGT 6 sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Form-DGT 6 sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diisi
dengan benar, lengkap, dan jelas;
c. memuat
nama negara/jurisdiksi mitra P3B tempat penghasilan bersumber;
d. memuat penjelasan mengenai penghasilan dan pajak yang akan
dikenakan di negara mitra P3B atas penghasilan dimaksud;
e. ditandatangani
oleh Wajib Pajak, dan
f. dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP, dalam hal permohonan ditandatangani oleh
bukan Wajib Pajak.
Pasal 5
(1) KPP Domisili menerbitkan SKD dalam waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja setelah menerima permohonan Wajib Pajak secara lengkap.
(2) Direktur
Jenderal Pajak melalui KPP Domisili menolak permohonan Wajib Pajak dalam hal:
a. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 3;
b. permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi
persyaratan yang diatur dalam Pasal 4; atau
c. Wajib Pajak belum menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan meskipun batas waktu penyampaian telah terlewati dan tidak
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Penolakan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak paling
lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima.
Pasal 6
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (2) huruf c menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Pajak
Penghasilan dan masih memerlukan SKD, Wajib Pajak harus menyampaikan kembali
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Domisili.
Pasal 7
Masa berlaku SKD yang diterbitkan oleh KPP Domisili
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal
diterbitkan, kecuali bagi Wajib Pajak bank sepanjang Wajib Pajak bank tersebut
mempunyai alamat yang sama dengan SKD yang telah diterbitkan.
Pasal 8
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010
TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA
DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
FORMULIR PERMOHONAN
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA
DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
(FORM-DGT 6)
I INFORMASI
WAJIB PAJAK
1. Nama
Wajib Pajak : ________________________________ (1)
2. NPWP : |_|_| |_|_|_| |_|_|_| |_| |_|_|_|
|_|_|_| (2)
3. Alamat : ________________________________
_________________________________________________________________
No.
Telp : _________, alamat e-mail : __________________________________ (3)
II INFORMASI
WAKIL WAJIB PAJAK
1. Nama : ________________________________ (4)
2. NPWP : |_|_| |_|_|_| |_|_|_| |_| |_|_|_|
|_|_|_| (5)
3. Alamat : ________________________________
_________________________________________________________________
No.
Telp : _________, alamat e-mail : __________________________________ (6)
Dalam rangka menerapkan ketentuan dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara/jurisdiksi
sebagaimana kami sebutkan pada butir III, kami menyatakan bahwa kami adalah
subjek pajak dalam negeri Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang PPh. Permohonan ini kami sampaikan untuk memperoleh keterangan
Direktur Jenderal Pajak mengenai status kami sebagai subjek pajak dalam negeri
Indonesia.
III. INFORMASI
NEGARA TEMPAT SUMBER PENGHASILAN DIMANA SKD AKAN DIPERGUNAKAN
SKD
diperlukan untuk memperoleh manfaat P3B atas penghasilan yang bersumber dari
negara/jurisdiksi : (7)
1. _______________________________ 4. _________________________
2. _______________________________ 5. _________________________
3. _______________________________ 6. _________________________
IV. INFORMASI
MENGENAI PENGHASILAN
Informasi mengenai penghasilan yang bersumber dari
negara/jurisdiksi yang kami sebutkan pada butir III di atas adalah sebagai
berikut : (gunakan kertas terpisah apabila diperlukan)
|
Negara sumber penghasilan : _______________ (8)
|
Tarif Pajak atas
penghasilan di negara mitra P3B : (10)
tanpa P3B (tarif
domestik) : ___%, dengan P3B : ___ %
|
|
Jenis penghasilan yang (akan) diterima : ______ (9)
|
Penjelasan mengenai transaksi atau kejadian yang
menimbulkan penghasilan : (11)
_____________________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________________
_____________________________________________________________________________________
V. PERNYATAAN
WAJIB PAJAK
Kami sampaikan pernyataan bahwa penghasilan yang
timbul dari transaksi sebagaimana kami jelaskan pada butir IV akan kami
laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian permohonan ini kami
sampaikan.
Yang mengajukan permohonan : (12)
Nama Wajib Pajak :
____________________________________________________________________
Bertindak sebagai
: |_| Wajib Pajak Sendiri |_| Pengurus |_| Kuasa (tandai kotak yang
sesuai)
____________________, ______/ _____/ ______ _________________
Tempat
dan tanggal (hh/bb/tahun) Tanda Tangan
FORM-DGT 6
PETUNJUK PENGISIAN
FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN DOMISILI
BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM - DGT 6)
I. INFORMASI
WAJIB PAJAK
Diisi dengan informasi mengenai Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan SKD yang namanya akan dicantumkan dalam SKD
Nomor
(1) : Diisi dengan nama Wajib Pajak Pemohon.
Nomor (2) : Diisi
dengan NPWP sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu NPWP Pemohon.
Nomor (3) : Alamat
lengkap Wajib Pajak Pemohon sesuai keadaan yang sebenarnya. Nomor telepon harus
disertakan, termasuk alamat surat elektronik (e-mail) apabila ada.
II. INFORMASI
WAKIL WAJIB PAJAK
Dalam
hal permohonan Wajib Pajak disampaikan bukan oleh Wajib Pajak sendiri, bagian
ini diisi dengan informasi pihak yang bertindak sebagai wakil Wajib Pajak.
Berdasarkan
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, badan diwakili oleh pengurus, badan yang
dinyatakan pailit diwakili oleh kurator, badan dalam pembubaran diwakili oleh
orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, badan dalam
likuidasi diwakili oleh likuidator, warisan yang belum terbagi diwakili oleh
salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta
peninggalannya, dan anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam
pengampuan diwakili oleh wali atau pengampunya.
Nomor
(4) : Diisi dengan nama wakil Wajib Pajak.
Nomor (5) : Diisi
dengan NPWP wakil Wajib Pajak sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu NPWP
wakil Wajib Pajak.
Nomor (6) : Alamat
lengkap wakil Wajib Pajak sesuai keadaan yang sebenarnya. Nomor telepon harus
disertakan, termasuk alamat surat elektronik (e-mail) apabila ada.
III. NEGARA
TEMPAT SUMBER PENGHASILAN DIMANA SKD AKAN DIPERGUNAKAN
Nomor (7) : Diisi
dengan nama negara/jurisdiksi tempat sumber penghasilan dimana SKD akan
dipergunakan. Dapat diisi lebih dari satu negara/jurisdiksi. Apabila terdapat
lebih dari 6 (enam) negara, agar menggunakan kertas terpisah.
IV. INFORMASI
MENGENAI PENGHASILAN
Diisi
dengan informasi mengenai tiap-tiap penghasilan yang diperoleh atau akan
diperoleh dari setiap negara/jurisdiksi.
Nomor (8) : Diisi
dengan nama negara/jurisdiksi sumber penghasilan di luar negeri yang merupakan
negara mitra P3B Indonesia.
Nomor (9) : Diisi
dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau akan diperoleh Wajib Pajak,
seperti : dividen, bunga, royalti, keuntungan karena pengalihan harta, imbalan
jasa, gaji, bonus, hadiah, atau jenis penghasilan lainnya.
Nomor (10) : Diisi
dengan tarif pajak yang akan dikenakan di negara mitra P3B. Yang dimaksud
dengan "tarif pajak tanpa P3B (tarif domestik)" adalah tarif pajak
berdasarkan ketentuan perpajakan di negara mitra P3B yang akan dikenakan atas
penghasilan Wajib Pajak dalam hal P3B tidak diterapkan. Yang dimaksud dengan
"tarif pajak dengan P3B" adalah tarif pajak berdasarkan ketentuan P3B
yang akan diterapkan atas penghasilan Wajib Pajak, dimana tarif tersebut
mungkin sama dengan atau lebih kecil dari tarif domestik. Diisi dengan 0%
apabila penghasilan tidak dikenakan pajak/dibebaskan di negara mitra P3B.
Nomor (11) : Diisi
dengan penjelasan mengenai transaksi atau kejadian yang menimbulkan
penghasilan, nama pihak di luar negeri yang membayarkan atau akan membayarkan
penghasilan, nilai penghasilan yang diperoleh atau akan diperoleh, dan saat
transaksi atau kejadian, termasuk keterangan lain yang perlu disampaikan
(apabila ada). Gunakan kertas terpisah apabila diperlukan.
V. INFORMASI
MENGENAI PENGHASILAN
Nomor (12) : Diisi
dengan nama, tempat, dan tanggal pengajuan serta tanda tangan Wajib Pajak atau
wakil Wajib Pajak.
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-35/PJ/2010
TENTANG SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA
DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
MINISTRY OF FINANCE OF THE
REPUBLIC OF INDONESIA
DIRECTORATE GENERAL OF TAXES
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
No ………………………………………………………………, Date of issue :
………………………………………………..
CERTIFICATE OF TAXPAYER RESIDENCY
The Republic of Indonesia tax authority certifies that
to the best of our knowledge:
Name of taxpayer : ………………………………………………
Taxpayer Identification Number : ………………………………………………
Address : ………………………………………………
………………………………………………
is a resident of Indonesia for income tax purposes
within the meaning of the Double Taxation Convention/Agreement between the
Republic of Indonesia and .............. for the fiscal year……………… and has
filed the income tax return for the fiscal year....................
………………………………………………………………
………………………………………………………………
cc.: Director of Tax Regulations II
|
This certificate is
requested by the taxpayer mentioned above for the purposes of claiming
benefits or relief provided by the Double Taxation Convention/Agreement
between the Republic of Indonesia and …………………………………………………………… and shall be
valid for 1 (one) year from the date of issue.
|
FORM - DGT 7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar