PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2010 TANGGAL 9 AGUSTUS 2010
TENTANG
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK LUAR
NEGERI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang
dimaksud dengan:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah
Negara/jurisdiksi lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan
pengelakan pajak.
2. Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah
subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
3. Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek
pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau
pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai
ketentuan yang berlaku, termasuk P3B.
4. Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang adalah pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN yang seharusnya tidak dipotong
atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, termasuk P3B.
5. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam P3B.
6. Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement
Procedures selanjutnya disebut MAP adalah prosedur yang dijalankan oleh Pejabat
Yang Berwenang akibat penerapan P3B yang tidak sebagaimana mestinya sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
7. Kesepakatan Dalam Rangka MAP (mutual agreement) adalah
kesepakatan antara Pejabat Yang Berwenang dari Indonesia dan Pejabat Yang
Berwenang dari negara mitra P3B dalam rangka menjalankan MAP sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam P3B.
8. Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD
adalah formulir Certificate of Domicile of Non Resident for Claiming Tax Refund
of Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 5) yang diisi oleh WPLN.
9. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong/Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib
Pajak Pemotong/Pemungut Pajak.
10. Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa
adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk
melaporkan penghitungan dan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak
yang telah dilakukan untuk suatu Masa Pajak tertentu sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 2
Pajak Yang seharusnya Tidak Terutang atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh WPLN meliputi:
a. kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang
mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut Pajak
lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan
ketentuan yang berlaku, termasuk P3B;
b. pemotongan
atau pemungutan pajak atas penghasilan yang bukan objek pajak; atau
c. pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih besar daripada
yang seharusnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B sesuai dengan
Kesepakatan Dalam Rangka MAP.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah WPLN yang tidak menjalankan kegiatan atau usaha melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan
oleh WPLN melalui Pemotong/Pemungut Pajak.
Pasal 4
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis kepada
Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP dengan menggunakan Form-DGT 3
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b. Form-DGT 3 sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus:
1) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
2) diisi dalam bahasa Inggris;
3) ditandatangani oleh WPLN;
4) mencantumkan alasan permohonan WPLN
secara jelas; dan
5) mencantumkan jumlah pajak yang diminta
untuk dikembalikan;
c. dilampiri dengan surat kuasa, dan
d. dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(2) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap bukan surat permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Yang Tidak Seharusnya Terutang, sehingga tidak
dipertimbangkan.
Pasal 5
Pemotong/Pemungut Pajak harus menyampaikan permohonan
WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada
Kepala KPP.
Pasal 6
Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1)
huruf c harus dibuat oleh WPLN dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. menggunakan Form-DGT 4 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
II Peraturan Direktur Jenderal Pajak;
b. Form-DGT
4 sebagaimana dimaksud pada huruf a harus:
1) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;
2) diisi dalam bahasa Inggris;
3) ditandatangani oleh WPLN; dan
4) dilunasi Bea Meterai yang terutang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
5) mencantumkan pernyataan pemberian kuasa
kepada Pemotong/Pemungut Pajak untuk menyampaikan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang beserta
kelengkapannya ke KPP dan bertindak mewakili WPLN untuk menerima pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang.
Pasal 7
(1) Dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. SKD dengan menggunakan Form-DGT 5
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini;
b. bukti pemotongan/pemungutan pajak asli
yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya tidak
terutang;
c. surat pernyataan WPLN bahwa pajak yang
dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak WPLN yang terutang di
luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan
kena pajak WPLN di luar negeri.
d. dalam hal WPLN adalah subjek pajak
dalam negeri dari negara/jurisdiksi mitra P3B Indonesia dan menerima atau
memperoleh penghasilan yang pasal terkait dalam P3B memuat klausul beneficial
owner, yaitu:
1) nama, alamat, kewarganegaraan, dan
informasi rinci mengenai dewan direksi;
2) identitas dan informasi rinci mengenai
pemegang saham;
3) jumlah pegawai dan informasi rinci
mengenai tugasnya;
4) penjelasan atas investasi yang
menimbulkan penghasilan;
5) sumber
pendanaan investasi;
6) penggunaan atau rencana penggunaan
penghasilan yang bersumber dari Indonesia; dan
7) laporan keuangan dan surat
pemberitahuan pajak untuk tahun yang mencakup saat terjadinya transaksi dan 2
(dua) tahun sebelumnya;
e. dokumen yang berkaitan dengan jenis
penghasilan:
1) bunga:
a) perjanjian pemberian atau penyediaan
pinjaman/utang;
b) jurnal pencatatan penerimaan bunga;
c) rekening bank penerimaan dan penggunaan
penghasilan; dan
d) notice of interest computation;
2) dividen:
a) dividend declaration dari perusahaan
yang membayar dividen;
b) rekening bank penerimaan dan penggunaan
penghasilan; dan
c) surat keterangan dari pembayar dividen
yang menyatakan bahwa pemohon adalah pemegang saham yang berhak menerima
dividen;
3) royalty, sewa, dan penghasilan lain
dari penggunaan harta:
a) perjanjian yang terkait dengan
penyediaan harta;
b) jurnal pencatatan penerimaan
penghasilan;
c) rekening bank penerimaan dan penggunaan
penghasilan; dan
d) notice of income computation;
4) imbalan jasa, baik yang dilakukan oleh
individu maupun badan:
a) perjanjian pemberian/penyediaan jasa;
b) pernyataan WPLN bahwa WPLN tidak
menjalankan kegiatan atau usaha di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap;
dan
c) surat keterangan dari Pemotong/Pemungut
Pajak mengenai lamanya pelaksanaan pemberian/penyediaan jasa di Indonesia;
5) penghasilan dari penjualan atau
pengalihan saham perusahaan di Indonesia:
a) perjanjian penjualan atau pengalihan
saham; dan
b) akta pemindahan hak atas saham yang
dijual atau dialihkan dari perusahaan di Indonesia yang sahamnya dijual atau
dialihkan;
6) premi asuransi dan premi reasuransi:
a) polis asuransi/reasuransi; dan
b) notice of premium computation;
7) branch profit bentuk usaha tetap:
a) Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bentuk usaha
tetap; dan
b) surat keterangan Wajib Pajak bentuk
usaha tetap yang menerangkan alasan pemotongan pajak atas branch profit;
8) penghasilan lainnya:
a) pernyataan Pemotong/Pemungut Pajak
bahwa WPLN adalah pemilik sah atas penghasilan; dan
b) penjelasan WPLN mengenai substansi
penghasilan; dan
f. dokumen lain yang menurut WPLN atau
Pemotong/Pemungut Pajak perlu disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Form-DGT 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya
dipersyaratkan bagi WPLN yang merupakan subjek pajak dalam negeri di
Negara/jurisdiksi mitra P3B dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diisi oleh WPLN dengan benar, lengkap,
dan jelas.
b. ditandatangani oleh WPLN atau diberi
tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di
negara/jurisdiksi mitra P3B;
c. telah disahkan oleh Pejabat Yang
Berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di
negara/jurisdiksi mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda
yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara/jurisdiksi
mitra P3B; dan
d. dalam hal WPLN tidak dapat memperoleh
pengesahan Pejabat Yang Berwenang di negara/jurisdiksi mitra P3B pada
Form-DGT-5 sebagaimana dimaksud pada huruf c, pengesahan dimaksud dapat
digantikan dengan surat keterangan domisili asli yang lazim disahkan atau
diterbitkan oleh negara/jurisdiksi mitra P3B dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
1) menggunakan bahasa Inggris;
2) sekurang-kurangnya mencantumkan
informasi mengenai nama WPLN;
3) menyebutkan tahun pajak yang mencakup
penghasilan yang terkait dengan Pajak Yang Seharus Tidak Terutang; dan
4) mencantumkan tanda tangan Pejabat Yang
Berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di
negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan
kelaziman di negara/jurisdiksi mitra P3B dan nama pejabat dimaksud.
(3) Dalam hal permohonan WPLN terkait dengan pelaksanaan
Kesepakatan Dalam Rangka MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c,
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d terdiri
dari:
a. bukti pemotongan/pemungutan pajak asli
yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak
Terutang; dan
b. fotokopi surat Kesepakatan Dalam Rangka
MAP.
Pasal 8
Dalam rangka menyelesaikan permohonan WPLN, Direktur
Jenderal Pajak melalui Kepala KPP:
a. melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;
b. dapat meminta keterangan dari Pemotong/Pemungut Pajak, WPLN,
Pejabat Yang Berwenang di negara mitra P3B, dan/atau pihak lain.
Pasal 9
(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang
Seharusnya Tidak Terutang ditolak dalam hal berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a:
a. WPLN merupakan subjek pajak dalam
negeri Indonesia;
b. pajak yang dipotong atau dipungut belum
disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak;
c. pajak yang dipotong atau dipungut
telah:
1) diperhitungkan dengan pajak WPLN yang
terutang di luar negeri,
2) telah dibebankan sebagai biaya dalam
penghitungan penghasilan kena pajak WPLN di luar negeri, atau
3) ditanggung oleh atau menjadi beban
Pemotong/Pemungut Pajak;
d. permohonan WPLN tidak sesuai dengan
ruang lingkup P3B;
e. terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan mengenai pencegahan penyalahgunaan P3B; atau
f. pajak yang dipotong atau dipungut oleh
Pemotong/Pemungut Pajak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk
P3B.
(2) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Yang
Seharusnya Tidak Terutang terkait dengan pelaksanaan Kesepakatan Dalam Rangka
MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditolak dalam hal berdasarkan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a:
a. pajak yang dipotong atau dipungut belum
disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak; atau
b. jumlah kelebihan pembayaran Pajak Yang
Seharusnya Tidak terutang menurut permohonan WPLN lebih besar daripada jumlah
kelebihan pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang berdasarkan
Kesepakatan Dalam Rangka MAP.
(3) Permohonan WPLN yang bukan berasal dari negara/jurisdiksi
mitra P3B Indonesia ditolak dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf a:
a. WPLN merupakan subjek pajak dalam negeri
Indonesia;
b. pajak yang dipotong atau dipungut belum
disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak;
c. pajak yang dipotong atau dipungut
telah:
1) diperhitungkan dengan pajak WPLN yang
terutang di luar negeri;
2) dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan
penghasilan kena pajak WPLN di luar negeri, atau
3) ditanggung oleh atau menjadi beban
Pemotong/Pemungut Pajak; atau
d. pajak yang dipotong atau dipungut telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Dalam hal terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, namun
belum disetor oleh Pemotong/Pemungut Pajak, Kepala KPP menagih pajak yang
terutang kepada Pemotong/Pemungut Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
(5) Dalam hal SPT Masa belum dilaporkan oleh Pemotong/Pemungut
Pajak, Kepala KPP harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Setelah melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a, Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar atas nama Pemotong/Pemungut Pajak q.q. WPLN, apabila terdapat
Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang, paling lama 3 (tiga) bulan sejak
permohonan WPLN diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal permohonan WPLN ditolak, Direktur Jenderal Pajak
melalui Kepala KPP harus memberitahukan secara tertulis kepada WPLN melalui
Pemotong/Pemungut Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan WPLN
diterima secara lengkap dan dengan menyebutkan alasan penolakannya.
(3) Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama
Pemotong/Pemungut Pajak q.q. WPLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Atas dasar Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak atas nama
Pemotong/Pemungut Pajak q.q. WPLN sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
mencantumkan nomor rekening bank yang berada di Indonesia milik
Pemotong/Pemungut Pajak dan dengan menggunakan mata uang Rupiah.
Pasal 11
Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.10/1994 tentang
Restitusi Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Ketentuan Dalam PPPB
dinyatakan tidak berlaku, kecuali untuk permohonan pengembalian Pajak
Penghasilan Pasal 26 dalam rangka penerapan ketentuan P3B yang telah diajukan
oleh WPLN sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 11
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar