PERATURAN DIRJEN PAJAK
NOMOR PER-48/PJ/2010 TANGGAL 3 NOPEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT
PROCEDURE) BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
BERDASARKAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang
dimaksud dengan:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya
disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah
negara atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda
dan pengelakan pajak.
2. Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure
yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administrative yang diatur dalam
P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
3. Pejabat
yang Berwenang adalah pejabat sebagaimana dimaksud dalam P3B.
4. Negara Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang
mempunyai P3B dengan Indonesia yang sudah berlaku efektif.
5. Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement adalah hasil yang
telah disepakati oleh Pejabat yang Berwenang dari Indonesia dan Negara Mitra
P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
6. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia adalah Subjek Pajak dalam
negeri berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menerima atau memperoleh penghasilan
yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang tersebut.
7. Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B adalah Subjek
Pajak dalam negeri Negara Mitra P3B berdasarkan ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku di negara yang bersangkutan, yang menerima atau
memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan di negara tersebut.
8. Wajib Pajak Luar Negeri adalah Subjek Pajak luar negeri
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang menerima atau memperoleh penghasilan
yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang tersebut.
9. Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia
berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
10. Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP, adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
11. Transfer Pricing adalah penentuan harga yang dilakukan dalam
transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
12. Corresponding Adjustments yaitu koreksi atau penyesuaian atas
jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak suatu negara yang mempunyai
hubungan istimewa dengan Wajib Pajak negara mitra, yang dilakukan oleh otoritas
pajak negara yang bersangkutan sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang
dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra (primary adjustments), sehingga
alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan
tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.
13. Dual Residence adalah kondisi yang dihadapi oleh satu subjek
pajak yang melakukan transaksi lintas negara atau yurisdiksi pada saat yang
sama dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri di masing-masing negara atau
yurisdiksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di
masing-masing negara atau yurisdiksi dimaksud.
Pasal 2
MAP dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. permintaan
yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;
b. permintaan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang
telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B sehubungan dengan
ketentuan non diskrimasi (non-discrimination) dalam P3B yang berlaku;
c. permintaan
yang diajukan oleh Negara Mitra P3B; atau
d. hal
yang dianggap perlu oleh dan atas inisiatif Direktur Jenderal Pajak.
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN DAN PELAKSANAAN MAP DARI WAJIB PAJAK
DALAM NEGERI INDONESIA ATAU WARGA NEGARA INDONESIA YANG
MENJADI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI NEGARA MITRA P3B
Pasal 3
(1) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dilakukan antara lain dalam hal:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia
dikenakan pajak atau akan dikenakan pajak karena melakukan praktik Transfer
Pricing sehubungan adanya transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara
Mitra P3B yang mempunyai hubungan istimewa;
b. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia
menganggap bahwa tindakan Negara Mitra P3B mengakibatkan atau akan
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan
dengan keberadaan atau penghasilan bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia di Negara Mitra P3B;
c. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia
menganggap bahwa tindakan Negara Mitra P3B mengakibatkan atau akan
mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sehubungan
dengan pemotongan pajak di Negara Mitra P3B; atau
d. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang
juga merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B meminta pelaksanaan
konsultasi dalam rangka MAP untuk menentukan status dirinya sebagai Wajib Pajak
dalam negeri dari salah satu negara tersebut.
(2) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b dilakukan dalam hal Warga Negara Indonesia yang telah menjadi
Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B dikenakan atau akan dikenakan pajak
di Negara Mitra P3B yang lebih berat dibandingkan dengan yang dikenakan oleh
Negara Mitra P3B kepada warganegaranya (kasus non diskriminasi berdasarkan
ketentuan P3B yang berlaku).
(3) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B yang
berlaku.
Pasal 4
(1) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a disampaikan dengan permohonan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar dengan menyampaikan informasi sekurang-kurangnya mengenai:
a. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat,
dan jenis usaha Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang mengajukan permintaan;
b. nama, Nomor Identitas Wajib Pajak,
alamat, dan jenis usaha Wajib Pajak di Negara Mitra P3B yang mempunyai hubungan
istimewa dengan Wajib Pajak yang mengajukan permintaan, khusus dalam hal
terkait dengan transaksi Transfer Pricing;
c. tindakan yang telah dilakukan oleh
Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B atau otoritas pajak Negara Mitra P3B,
yang telah dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri Indonesia;
d. penjelasan apakah Wajib Pajak Dalam
Negeri Indonesia telah mengajukan atau akan mengajukan permohonan pembetulan,
keberatan, permohonan banding kepada badan peradilan pajak, atau permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 36 ayat (1)
huruf b Undang-Undang KUP, atas hal-hal yang dimintakan MAP;
e. Tahun Pajak sehubungan dengan
permintaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia;
f. penjelasan mengenai transaksi yang
telah dilakukan koreksi oleh otoritas pajak Negara Mitra P3B, yang meliputi
substansi transaksi, nilai koreksi, dan dasar dilakukannya koreksi;
g. pendapat Wajib Pajak Dalam Negeri
Indonesia sehubungan dengan koreksi yang telah dilakukan oleh otoritas Negara
Mitra P3B Indonesia;
h. pihak yang dapat dihubungi oleh
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka tindak lanjut atas permintaan untuk
melaksanakan MAP yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
Indonesia;
i. nama kantor pajak Negara Mitra P3B,
jika memungkinkan nama unit vertikal kantor pajak Negara Mitra P3B yang terkait
dalam hal diketahui oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang mengajukan
permintaan MAP; dan
j. ketentuan dalam P3B yang menurut Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia tidak diterapkan secara benar dan pendapat Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia atas penerapan dari ketentuan P3B tersebut,
apabila permintaan MAP berkaitan dengan penerapan ketentuan P3B yang tidak
semestinya.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditandatangani oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau wakilnya yang sah
berdasarkan ketentuan Undang-Undang KUP, dan dalam hal ditandatangani oleh
kuasa, wajib dilampiri surat kuasa khusus.
(3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan dokumen-dokumen pendukung dan disampaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam P3B yang berlaku, yang dihitung setelah Wajib Pajak Dalam
Negeri Indonesia dikenakan atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan
ketentuan dalam P3B.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib meneliti kelengkapan
permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan melengkapi dengan dokumen-dokumen
perpajakan yang terkait yang terdapat dalam administrasi Kantor Pelayanan
Pajak, untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II
paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan
untuk melaksanakan MAP diterima lengkap.
(5) Dalam hal permintaan MAP disampaikan tidak lengkap, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak memberikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak paling
lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak permintaan untuk
melaksanakan MAP diterima, yang menyatakan bahwa permintaan untuk melaksanakan
MAP tidak lengkap dan meminta Wajib Pajak untuk melengkapi hal-hal yang belum
lengkap.
(6) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti dan
mempertimbangkan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(7) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diproses lebih lanjut untuk dikonsultasikan dengan Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan permintaan MAP
secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra P3B.
(8) Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal
Pajak menolak permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam hal:
a. permintaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan setelah melewati batas waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3);
b. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia
mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas
permasalahan yang dimintakan MAP dan tidak mencabut permohonan keberatan
dimaksud; atau
c. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia
mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas permasalahan
yang dimintakan MAP dan tidak mencabut permohonan Banding dimaksud;
paling
lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak permintaan untuk
melaksanakan MAP diterima dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau sejak
diketahui Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada
Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.
(9) Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta penjelasan
lebih lanjut kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, termasuk meminta
dokumen-dokumen pendukung dan informasi yang diperlukan, serta dapat meminta
informasi atau bantuan dari direktorat lain, unit pelaksana teknis dan/atau
unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 5
(1) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b disampaikan dengan permohonan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan II dengan menyampaikan
informasi sekurang-kurangnya mengenai:
a. nama, alamat, dan kegiatan usaha Warga
Negara Indonesia yang mengajukan permintaan;
b. tindakan atau pengenaan pajak yang
telah dilakukan oleh otoritas pajak Negara Mitra P3B yang dianggap lebih berat
dibandingkan dengan tindakan atau pengenaan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak
Negara Mitra P3B dimaksud kepada warga negaranya sendiri;
c. Tahun Pajak sehubungan dengan
permintaan yang dilakukan;
d. pihak yang dapat dihubungi oleh
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka tindak lanjut atas permohonan yang telah
disampaikan oleh yang bersangkutan; dan
e. nama kantor pajak Negara Mitra P3B,
jika memungkinkan nama unit vertikal kantor pajak Negara Mitra P3B yang terkait
dalam hal diketahui oleh yang bersangkutan.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri
dengan dokumen-dokumen pendukung dan disampaikan dalam jangka waktu yang
ditetapkan dalam P3B yang berlaku, yang dihitung setelah yang bersangkutan
dikenakan atau akan dikenakan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam
P3B.
(3) Direktur Peraturan Perpajakan II meneliti dan
mempertimbangkan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diproses lebih lanjut untuk dikonsultasikan dengan Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II mengirimkan permintaan
secara tertulis untuk melaksanakan MAP kepada Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra P3B.
(5) Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal
Pajak menolak permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal
permintaan untuk melaksanakan MAP disampaikan setelah melewati jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permintaan untuk melaksanakan MAP
dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia yang berlaku, paling
lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalendar sejak permintaan untuk
melaksanakan MAP diterima.
Pasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang mengajukan
permintaan untuk melaksanakan MAP juga mengajukan permohonan pembetulan atau
permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang
KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat memproses pengajuan permintaan MAP.
(2) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama
sebelum dikeluarkannya keputusan atas permohonan pembetulan atau permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Persetujuan Bersama dimaksud dituangkan dalam keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak.
(3) Dalam hal pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan
Bersama dan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang bersangkutan mengajukan
permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding
kepada badan peradilan pajak, Direktur Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan
MAP dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak, paling lama dalam
jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak diketahui Wajib Pajak yang
bersangkutan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak
atau permohonan banding kepada badan peradilan pajak.
Pasal 7
(1) Dalam
hal dipandang perlu, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pertemuan
konsultasi dengan Pejabat yang Berwenang dari Negara Mitra P3B untuk
menindaklanjuti permintaan MAP yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam
Negeri Negara Mitra P3B.
(2) Sebelum dicapainya Persetujuan Bersama, Direktur Jenderal
Pajak terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang telah menjadi
Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B mengenai isi rancangan Persetujuan
Bersama untuk memperoleh konfirmasi bahwa yang bersangkutan dapat menerima isi
rancangan Persetujuan Bersama.
(3) Direktur Jenderal Pajak menyepakati Persetujuan Bersama
dengan Negara Mitra P3B setelah Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau Warga
Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B
memberikan konfirmasi bahwa yang bersangkutan dapat menerima kesepakatan
dimaksud.
(4) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan
paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan.
(5) Dalam hal Persetujuan Bersama mengakibatkan perubahan
besarnya pajak yang terutang di Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat
ketetapan pajak, Surat Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Pengurangan
atau Surat Keputusan Pembatalan surat ketetapan pajak, Direktur Jenderal Pajak
melakukan pembetulan, pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak
atau surat keputusan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6) Direktur
Jenderal Pajak menyampaikan Persetujuan Bersama kepada Wajib Pajak secara
tertulis.
Pasal 8
(1) Direktur
Jenderal Pajak menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal:
a. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau
Warga Negara Indonesia yang telah menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra
P3B yang menyampaikan permintaan untuk melaksanakan MAP:
1) menyampaikan surat pembatalan
permintaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak;
2) tidak menyetujui isi rancangan
Persetujuan Bersama;
3) tidak memenuhi seluruh permintaan data,
informasi, atau dokumen yang diperlukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4) menyampaikan informasi yang tidak benar
kepada Direktur Jenderal Pajak; atau
b. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang
menyampaikan permintaan untuk melaksanakan MAP mengajukan permohonan keberatan
kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan banding kepada badan peradilan
pajak.
(2) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penghentian pelaksanaan MAP, paling lama
dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender sejak penghentian diputuskan.
Pasal 9
Tata Cara Pengajuan dan Pelaksanaan MAP dari Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang Menjadi Wajib
Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan satu bagian yang tidak
terpisahkan.
BAB III
TATA CARA PENANGANAN PERMINTAAN MAP
DARI NEGARA MITRA P3B
Pasal 10
(1) Permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c dilakukan antara lain dalam hal:
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
surat ketetapan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang dianggap tidak
sesuai dengan ketentuan dalam P3B;
b. terjadi koreksi Transfer Pricing di
Indonesia atas Wajib Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
c. Negara Mitra P3B meminta dilakukan
Corresponding Adjustments sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang
dilakukan otoritas Pajak negara yang bersangkutan atas Wajib Pajak dalam
negerinya yang melakukan transaksi hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Dalam
Negeri Indonesia;
d. terjadi pemotongan pajak oleh Wajib
Pajak di Indonesia sehubungan dengan penghasilan yang bersumber dari Indonesia
yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B; atau
e. penentuan negara domisili dari Wajib
Pajak yang mempunyai status sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia dan
Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B (Dual Residence).
(2) Direktur Jenderal Pajak dapat menolak permintaan MAP yang
diajukan oleh Negara Mitra P3B yang berkaitan dengan koreksi Transfer Pricing
yang dilakukan oleh Negara Mitra P3B yang bersangkutan, dalam hal tidak
terdapat ketentuan mengenai Corresponding Adjustments dalam P3B Indonesia yang
berlaku.
Pasal 11
(1) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Peraturan Perpajakan II
memberitahukan permintaan untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang
terkait dengan permintaan dimaksud terdaftar.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi mengenai:
a. nama Negara Mitra P3B yang mengajukan
permintaan untuk melaksanakan MAP;
b. tanggal diterimanya permintaan MAP;
c. nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan
alamat bentuk usaha tetap atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait;
d. nama dan alamat Wajib Pajak Dalam
Negeri Negara Mitra P3B yang terlibat, dalam hal terjadi kasus Transfer
Pricing; dan
e. nama dan alamat Wajib Pajak terkait
serta Tahun Pajak yang akan dibahas dalam kasus Dual Residence.
Pasal 12
(1) Direktur Jenderal Pajak menolak permintaan MAP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c untuk permintaan MAP sehubungan dengan
Corresponding Adjustments dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang
terkait tidak mengajukan permintaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Direktur Jenderal
Pajak meminta pernyataan secara tertulis dari Wajib Pajak Dalam Negeri
Indonesia untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengajukan permintaan
MAP.
Pasal 13
Dalam hal pokok permintaan MAP dari Negara Mitra P3B
adalah pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh Wajib Pajak di
Indonesia yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan P3B, Direktur Peraturan
Perpajakan II menyampaikan secara tertulis kepada Wajib Pajak dimaksud mengenai
permintaan MAP dari Negara Mitra P3B dan dapat meminta penjelasan mengenai
dasar pemotongan atau pemungutan pajak, substansi transaksi, dan meminta
dokumen yang diperlukan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar.
Pasal 14
Dalam menindaklanjuti permintaan MAP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta
informasi atau bantuan dari direktorat lain, unit pelaksana teknis dan/atau
unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 15
(1) Dalam hal permintaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c terkait dengan bentuk usaha tetap di Indonesia dan bentuk usaha tetap
dimaksud juga mengajukan permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
atau Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat
melaksanakan MAP dan memproses permohonan pembetulan atau permohonan
pengurangan, atau pembatalan surat ketetapan pajak.
(2) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama
sebelum dikeluarkannya keputusan atas permohonan pembetulan atau permohonan
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Persetujuan Bersama dimaksud dituangkan dalam keputusan Direktur
Jenderal Pajak atas permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak.
(3) Dalam hal pelaksanaan MAP belum menghasilkan Persetujuan
Bersama dan Wajib Pajak yang terkait dengan permintaan untuk melaksanakan MAP
mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan
banding kepada badan peradilan pajak, Direktur Jenderal Pajak menghentikan
pelaksanaan MAP dan memberitahukan secara tertulis kepada Negara Mitra P3B yang
mengajukan permintaan MAP.
Pasal 16
(1) Dalam hal dipandang perlu atau atas permintaan Negara Mitra
P3B Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pertemuan konsultasi
dengan Pejabat yang Berwenang dari Negara Mitra P3B yang bersangkutan untuk
menindaklanjuti permohonan MAP yang dilakukan oleh negara mitra dimaksud.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menyepakati Persetujuan
Bersama dengan Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II segera
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak yang terkait terdaftar.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menyampaikan Persetujuan
Bersama secara tertulis kepada Wajib Pajak terkait.
(4) Dalam hal Persetujuan Bersama mengakibatkan perubahan
besarnya pajak yang terutang di Indonesia dalam surat ketetapan pajak, Surat
Keputusan Pembetulan, dan Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan
Pembatalan surat ketetapan pajak, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan,
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat keputusan dimaksud
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5) Dalam hal Persetujuan Bersama berkaitan dengan pemotongan
atau pemungutan Pajak Penghasilan di Indonesia, tindak lanjutnya dapat
dilakukan berdasarkan prosedur atau tata cara pengembalian pajak yang
seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 17
(1) Direktur
Jenderal Pajak dapat menolak atau menghentikan pelaksanaan MAP dalam hal:
a. permintaan MAP disampaikan oleh Negara
Mitra P3B setelah batas waktu pelaksanaan MAP sebagaimana ditetapkan dalam P3B;
b. pokok permohonan yang diajukan oleh
Negara Mitra P3B tidak termasuk ke dalam ruang lingkup MAP sebagaimana diatur
dalam P3B yang berlaku;
c. Negara Mitra P3B membatalkan permintaan
MAP;
d. permintaan melaksanakan MAP terkait
dengan bentuk usaha tetap di Indonesia dan bentuk usaha tetap dimaksud
mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atau permohonan
banding kepada badan peradilan pajak;
e. Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang
terkait dengan permintaan MAP sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang
dilakukan oleh otoritas pajak Negara Mitra P3B atas Wajib Pajak Dalam
Negerinya, tidak mengajukan permohonan MAP;
f. Wajib Pajak yang diterbitkan surat
ketetapan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi fokus dari
permintaan MAP tidak memberikan seluruh dokumen yang diperlukan;
g. Direktorat Jenderal Pajak tidak mungkin
untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan
konsultasi dalam rangka MAP karena telah terlewatinya waktu yang lama setelah
penerbitan surat ketetapan pajak di Indonesia; atau
h. terdapat indikasi kuat bahwa
pelaksanaan konsultasi dalam rangka MAP tidak akan menghasilkan keputusan yang
tepat.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat yang Berwenang
dari Negara Mitra P3B bersepakat untuk menghentikan pelaksanaan MAP, Direktur
Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib
Pajak terkait.
Pasal 18
Tata Cara Penanganan Permintaan MAP dari Negara Mitra
P3B adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan.
BAB IV
PELAKSANAAN MAP ATAS INISIATIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pasal 19
Direktur Jenderal Pajak dapat mengajukan permintaan
untuk melaksanakan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d tanpa
berdasarkan permintaan dari Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau dari Negara
Mitra P3B, untuk:
a. meninjau ulang (me-review) Persetujuan Bersama yang telah
disepakati sebelumnya karena terdapat indikasi ketidakbenaran informasi atau
dokumen yang diajukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia maupun Negara
Mitra P3B;
b. meminta dilakukan Corresponding Adjustments atas koreksi
Transfer Pricing yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib
Pajak Dalam Negeri Indonesia sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa
dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Negara Mitra P3B;
c. membuat penafsiran atas suatu ketentuan tertentu dalam P3B
yang diperlukan dalam pelaksanaan P3B yang bersangkutan; atau
d. melaksanakan
hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketentuan P3B.
Pasal 20
Direktur Peraturan Perpajakan II dapat meminta dokumen
dan/atau informasi tambahan yang terkait dengan MAP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, dari Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia atau melalui Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia tersebut terdaftar.
Pasal 21
(1) Dalam hal Direktur Jenderal Pajak mengajukan permintaan untuk
melaksanakan MAP kepada Negara Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
yang berkaitan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, Direktur Peraturan
Perpajakan II memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak Dalam Negeri
Indonesia yang terkait mengenai:
a. tanggal pengajuan permintaan untuk
melaksanakan MAP;
b. nama Negara Mitra P3B yang terkait;
c. pokok-pokok yang diajukan dalam surat
permintaan MAP;
d. argumentasi pengajuan permintaan MAP;
dan
e. informasi lain yang diperlukan.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Direktorat Jenderal Pajak dapat
melakukan pertemuan konsultasi dengan Pejabat yang Berwenang dari Negara Mitra
P3B untuk menindaklanjuti MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Dalam hal tercapai Persetujuan Bersama dengan Negara Mitra
P3B yang berkaitan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia, Direktur
Peraturan Perpajakan II menyampaikan Persetujuan Bersama secara tertulis kepada
Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia terkait.
(4) Dalam hal pelaksanaan MAP yang berkaitan dengan Wajib Pajak
Dalam Negeri Indonesia dihentikan tanpa menghasilkan Persetujuan Bersama dengan
Negara Mitra P3B, Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan pemberitahuan
penghentian MAP kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia terkait.
Pasal 22
Tata Cara Pelaksanaan MAP atas Inisiatif Direktur
Jenderal Pajak adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan.
BAB V
PELAKSANAAN KONSULTASI DALAM RANGKA MAP
Pasal 23
(1) Pelaksanaan pertemuan konsultasi dalam rangka MAP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (2)
dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan II atau oleh Tim Pelaksana/Delegasi
Perunding yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan
masukan dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
(2) Direktur Peraturan Perpajakan II memberi masukan kepada
Direktur Jenderal Pajak mengenai direktorat, unit pelaksana teknis, dan/atau
unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam pelaksanaan MAP untuk menjadi bagian dari
Tim Pelaksana/Delegasi Perunding.
(3) Direktorat Peraturan Perpajakan II atau Tim
Pelaksana/Delegasi Perunding menyiapkan posisi Direktorat Jenderal Pajak dalam
pelaksanaan MAP dan melaksanakan MAP sesuai dengan posisi yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 24
(1) Dalam hal permintaan untuk melaksanakan MAP terkait dengan
koreksi Transfer Pricing, Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk Tim Khusus
yang mempunyai tugas menyiapkan posisi (position paper) Direktorat Jenderal
Pajak, melakukan koordinasi serta supervisi atas unit-unit yang terkait dengan
permintaan untuk melaksanakan MAP yang terkait dengan koreksi Transfer Pricing,
dan menjadi anggota delegasi perunding dalam pelaksanaan pertemuan konsultasi
dalam rangka MAP.
(2) Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
perwakilan Direktorat Peraturan Perpajakan II, Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan, dan unit pelaksana pemeriksaan yang terkait dengan koreksi Transfer
Pricing yang akan dibahas dalam pelaksanaan pertemuan konsultasi dalam rangka
MAP.
(3) Tim Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta
data, informasi atau dokumen yang diperlukan terkait dengan koreksi Transfer
Pricing kepada Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia yang terkait dengan
permintaan untuk melaksanakan MAP.
(4) Dalam hal Wajib Pajak Dalam Negeri Indonesia tidak memenuhi
seluruh permintaan data, informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan pelaksanaan MAP tersebut.
Pasal 25
Direktur Jenderal Pajak mengembalikan dokumen Wajib
Pajak yang disampaikan dalam rangka pelaksanaan MAP dalam hal:
a. pelaksanaan
MAP batal untuk dilaksanakan atau dihentikan; atau
b. telah
dicapai Persetujuan Bersama dengan Negara Mitra P3B.
Pasal 26
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar