SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-22/PJ/2010 TANGGAL 23 PEBRUARI 2010
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK PORTUGAL
Sehubungan dengan telah diterimanya pemberitahuan
pertukaran nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara
Republik Indonesia dan Republik Portugal, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara
Republik Indonesia dan Republik Portugal telah diratifikasi oleh Pemerintah
Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2004 tanggal 26
Januari 2004. Ratifikasi tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Republik
Portugal melalui Nota Diplomatik Nomor 88/EK/III/2004/62 tanggal 10 Februari
2004. Pemerintah Republik Portugal juga telah mengirimkan pemberitahuan
ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor SAO No. 00428 tanggal 11 Mei 2007.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal, ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut berlaku
secara efektif:
a. sehubungan dengan penghasilan yang
dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
b. sehubungan dengan pajak atas
penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1
Januari 2008.
3. Ketentuan lebih rinci dalam P3B antara Republik Indonesia
dan Republik Portugal terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar