SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-4/PJ.03/2008 TANGGAL 22 AGUSTUS 2008
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 AYAT (4)
SEHUBUNGAN DENGAN PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BENTUK USAHA TETAP
YANG MELAKSANAKAN PROYEK PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI HIBAH DAN/ATAU
DANA PINJAMAN LUAR NEGERI
Agar tercipta kesamaan pemahaman atas penerapan
ketentuan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 17 TAHUN 2000 atas penghasilan Bentuk Usaha Tetap yang
melaksanakan proyek pemerintah yang dananya berasal dari hibah dan/atau dana
pinjaman luar negeri dalam kaitannya dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN
1995 (PP 42 Tahun 1995) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2001 beserta semua peraturan
pelaksanaannya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea
Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah
yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 25 TAHUN 2001 mengatur bahwa
"Pajak Penghasilan yang terhutang atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh kontraktor, konsultan dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan
yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai
dengan dana hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung oleh
Pemerintah.”
2. Dengan ini ditegaskan bahwa pengertian “Pajak Penghasilan”
sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas adalah termasuk pajak atas
penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap di
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah berapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
Dengan
demikian, dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh suatu Bentuk Usaha Tetap memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam PP 42 Tahun 1995 sehingga Pajak Penghasilan yang terutang tersebut
ditanggung oleh Pemerintah, maka atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Ayat (4) yang
terutang juga ditanggung oleh Pemerintah.
3. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, penegasan-penegasan
sebelumnya yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar