SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
NOMOR SE-100/PJ/2009 TANGGAL 12 OKTOBER 2009
TENTANG
PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI PETUGAS DINAS LUAR
ASURANSI DAN DISTRIBUTOR PERUSAHAAN MULTILEVEL MARKETING ATAU DIRECT SELLING
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi
dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling untuk
penghitungan Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 TAHUN
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi
yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya
dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus
juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat
memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
2. Wajib
Pajak orang pribadi dengan profesi:
a. petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa
dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung;
b. distributor perusahaan MLM atau direct
selling yang kegiatannya melakukan:
1) penjualan barang dari perusahaan MLM
atau direct selling; dan/atau
2) pengembangan jaringan usaha MLM atau
direct selling,
termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam butir
1 sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau
direct selling tersebut tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan
terkait.
3. Petugas dinas luar asuransi sebagaimana dimaksud dalam butir
2 huruf a dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 huruf b boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
a. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah); dan
b. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka
waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
4. Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas
dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah
sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-536/PJ/2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak
Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan,
dengan penegasan sebagai berikut:
a. Petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis
usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
b. Distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasikan
dalam jenis usaha sebagai berikut:
1) atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct
selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil
industri pengolahan";
2) atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling
termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
5. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan
distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Surat Edaran ini.
Lampiran Surat Edaran Nomor SE-100/PJ/2009 tentang
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi
dan distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) atau direct selling
Contoh Penghitungan Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma
Penghitungan
Penghasilan Neto Bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan
Distributor Perusahaan MLM atau Direct Selling
1. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi.
Dani Nurkamil merupakan petugas dinas luar asuransi
dan tidak berstatus sebagai pegawai dari PT Tabaru Life sebuah perusahaan
asuransi jiwa. Dani Nurkamil tinggal di Bandung dan telah memberitahukan
penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) tempat Dani Nurkamil terdaftar pada tanggal 20 Februari 2009. Pada Tahun
2009, Dani telah memperoleh penghasilan bruto dari kegiatannya sebagai petugas
dinas luar asuransi dari PT Tabaru Life sebesar Rp520.000.000,00.
Besarnya
penghasilan neto dihitung sebagai berikut:
Jenis Usaha
|
Peredaran Usaha (Rupiah)
|
Norma (%)
|
Penghasilan Neto (Rupiah)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4) = (2) x (3)
|
Pekerjaan Bebas
|
520.000.000,00
|
50
|
260.000.000,00
|
2. Contoh Penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi distributor perusahaan MLM atau direct
selling.
Kusnadi Nurzaman merupakan distributor dari perusahaan
MLM PT Kurnia Jaya. Kusnadi Nurzaman tinggal di Jakarta dan telah
memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada KPP tempat
Kusnadi Nurzaman terdaftar pada tanggal 31 Maret 2009. Pada Tahun 2009 telah
memperoleh penghasilan dari kegiatannya sebagai distributor MLM sebagai
berikut:
a. Omzet dari penjualan barang MLM sebesar
Rp100.000.000,00
b. Komisi atau bonus dari kegiatan
pengembangan jaringan usaha MLM sebesar Rp500.000.000,00
Besarnya
penghasilan neto dihitung sebagai berikut:
Jenis Usaha
|
Peredaran Usaha (Rupiah)
|
Norma (%)
|
Penghasilan Neto (Rupiah)
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4) = (2) x (3)
|
Dagang
|
100.000.000,00
|
30
|
30.000.000,00
|
Pekerjaan Bebas
|
500.000.000,00
|
50
|
250.000.000,00
|
Jumlah
|
600.000.000,00
|
280.000.000,00
|
Catatan:
1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto
untuk penghasilan petugas dinas luar asuransi dan komisi atau bonus dari
kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM dikelompokan dalam jenis usaha
Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya (lihat jenis usaha nomor urut 180 dalam
Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang
Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung
Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk kegiatan penjualan
barang MLM dikelompokan dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang
hasil industri pengolahan (lihat jenis usaha nomor urut 115 dalam Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tentang Norma
Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung
Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar