PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 07/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG
TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA
OBLIGASI
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada
saat penjualan Obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat
diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Penjual Obligasi wajib memberitahukan kepada pemotong pajak
mengenai harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi yang sebenarnya, untuk
keperluan penghitungan bunga dan/atau diskonto yang menjadi dasar pemotongan
Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal Obligasi yang dijual tidak dapat ditentukan harga
perolehan dan tanggal perolehan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harga perolehan dan tanggal perolehan yang wajib diberitahukan oleh
penjual Obligasi kepada pemotong pajak ditentukan dengan cara mendahulukan
harga perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama
(metode First In First Out).
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan menyerahkan formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Final
Pasal 4 ayat (2) dari pembelian Obligasi tersebut sebelumnya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku
bagi penjual Obligasi yang tidak diberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan.
(5) Dalam hal penjual Obligasi tidak memberitahukan harga
perolehan dan tanggal perolehan Obligasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2), atas penghasilan bunga dan/atau diskonto yang
tidak atau kurang diberitahukan, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi beserta perubahannya dalam tahun diketahuinya
ketidakbenaran dimaksud dan dikenai sanksi administrasi berupa bunga.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Terhadap pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final atas Bunga Obligasi sejak tanggal 23 Mei 2011 sampai dengan sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi
dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat
penjualan ditentukan sesuai dengan tanggal perolehan dan harga perolehan yang
sebenarnya, atau dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal perolehan
Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
2. Dalam hal tanggal perolehan dan harga perolehan Obligasi
tidak dapat diketahui, penghitungan bunga dan/atau diskonto Obligasi pada saat
penjualan ditentukan dengan cara mendahulukan harga perolehan dan tanggal
perolehan Obligasi sejenis yang diperoleh pertama (metode First In First Out);
3. Perolehan diskonto negatif atau rugi dalam penjualan
Obligasi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
4. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penghasilan atas Bunga Obligasi sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 67
LAMPIRAN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 07/PMK.011/2012 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA
PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
CONTOH PENGHITUNGAN MENGENAI TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
1. Pada tanggal 1 Juli 2011, PT ABC (emiten) menerbitkan
Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut:
- Nilai nominal Rp 10.000.000,00 per
lembar.
- Jangka waktu Obligasi 5 tahun (jatuh
tempo tanggal 1 Juli 2016).
- Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16%
per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
- Penerbitan perdana tercatat di Bursa
Efek Indonesia (BEI).
PT
XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar Obligasi dengan
harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp 9.000.000,00 per
lembar.
Penghitungan
bunga dan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yang terutang oleh
PT XYZ pada saat jatuh tempo bunga pada tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai
berikut :
- bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final = 15% x Rp
8.000.000,00 = Rp 1.200.000,00
Dipotong
oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
Keterangan:
Dalam kenyataannya, harga perolehan Obligasi dengan
kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu
sama dengan nilai nominalnya. Pembeli dapat memperoleh Obligasi dengan harga di
bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium). Pada
hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut
merupakan penyesuaian tingkat bunga Obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga
perolehan.
Dalam
hal investor atau pembeli Obligasi sebagaimana tersebut di atas adalah Wajib
Pajak Reksadana, maka penghitungan PPh final atas bunga yang diperoleh pada
saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 2011 adalah sebagai berikut:
- Bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final = 5% x
Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00
2. Pada tanggal 31 Maret 2012, PT XYZ menjual seluruh Obligasi
yang dimilikinya kepada PT PQR melalui perusahaan efek PT MNO di over the
counter (OTC), dengan harga jual Rp 10.400.000,00 per lembar termasuk
bunga berjalan.
Penghitungan
bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT XYZ pada saat
penjualan Obligasi tanggal 31 Maret 2012 adalah sebagai berikut :
- bunga berjalan = (3/12 x 16% x Rp
10.000.000,00) x 10
= Rp4.000.000,00
- diskonto = [(Rp
10.400.000,00 - Rp 400.000,00) - Rp 9.000.000,00] x 10
= Rp 10.000.000,00
Mengingat
Wajib Pajak PT XYZ dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan
dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu:
- bunga berjalan dan diskonto = (Rp
10.400.000,00 - Rp 9.000.000,00) x 10
= Rp 14.000.000,00
- PPh final = 15%
x Rp 14.000.000,00
= Rp2.100.000,00
Dipotong
oleh PT MNO selaku perantara.
3. PT PQR memiliki Obligasi yang dibeli dari PT XYZ dengan masa
kepemilikan hingga tanggal 31 Desember 2014. Untuk itu, pada setiap tanggal
jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan Obligasi tersebut, PT PQR terutang
PPh final sebesar 15% atas bunga yang diterima atau diperolehnya (lihat contoh
nomor 1), yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen
pembayaran.
4. Pada tanggal 31 Desember 2014, PT PQR setelah menerima bunga
dari emiten menjual seluruh Obligasi yang dimilikinya kepada PT CDE melalui
Bank Pundi Nasional selaku perantara dengan harga jual Rp10.500.000,00 per
lembar.
Penghitungan
bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT PQR pada saat jatuh tempo
bunga atau saat penjualan Obligasi tanggal 31 Desember 2014 adalah sebagai
berikut:
- bunga = (6/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp8.000.000,00
- PPh final atas bunga = 15%
x Rp8.000.000,00
= Rp 1.200.000,00
Dipotong
oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
- diskonto = (Rp
10.500.000,00 - Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp5.000.000,00
- PPh final atas diskonto = 15%
x Rp 5.000.000,00 = Rp750.000,00
Dipotong
oleh Bank Pundi Nasional selaku perantara.
Keterangan:
Pengertian diskonto dalam Peraturan Menteri ini tidak
hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at
discount) nilai nominal Obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual
di atas harga perolehan Obligasi.
5. Pada tanggal 31 Mei 2016, PT CDE menjual seluruh Obligasi
yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (dana pensiun yang telah
mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui perantara dengan
harga jual Rp 10.666.667,00 per lembar termasuk bunga.
Penghitungan
bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT CDE pada saat penjualan
Obligasi tanggal 31 Mei 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga berjalan = (5/12 x 16% Rp
10.000.000,00) x 10
= Rp6.666.670,00
- diskonto = [(Rp
10.666.667,00 - Rp 666.667,00) - Rp 10.500.000,00] x 10
= (Rp5.000.000,00)
diskonto
negatif atau rugi.
Perolehan
diskonto negatif atau rugi dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
PPh terutang yang bersifat final karena penjualan Obligasi, sebagai berikut:
- PPh final = 15% x (Rp
6.666.670,00 - Rp 5.000.000,00)
= Rp250.001,00
Keterangan:
Meskipun
penjualan Obligasi tidak dilakukan melalui perantara dan tidak dilaporkan ke
bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan
yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan
efek, bank, dan reksa dana selaku investor.
6. Pada tanggal 1 Juli 2016 (jatuh tempo Obligasi), Dana
Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh Obligasi yang dimilikinya
beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT ABC, yang
merupakan emiten Obligasi tersebut. Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final
yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh
tempo/pelunasan Obligasi tanggal 1 Juli 2016 adalah sebagai berikut:
- bunga = (1/12 x 16% x Rp 10.000.000,00) x 10
= Rp 1.333.330,00
- diskonto = (Rp
10.000.000 - Rp 10.000.000,00) x 10
= nihil.
- PPh final tidak terutang oleh dana
pensiun yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri
ini.
7. Pada tanggal 1 Januari 2011, PT ABC menerbitkan Obligasi
tanpa bunga (non-interest bearing debt securitiest) berjangka waktu 10 tahun
(jatuh tempo tanggal 1 Januari 2021) dengan nilai nominal sebesar Rp
10.000.000,00. Penerbitan perdana Obligasi tersebut tercatat di Bursa Efek
Indonesia (BEI).
PT
GHI membeli 100 lembar Obligasi tanpa bunga tersebut dengan harga perdana
sebesar Rp 6.000.000,00 per lembar.
Pada
tanggal 31 Agustus 2014, PT GHI menjual 50 lembar Obligasi tersebut di Bursa
Efek Indonesia (BEI) melalui perusahaan efek PT MNO kepada PT JKL seharga Rp
7.000.000,00 per lembar.
Penghitungan
diskonto dan PPh Final yang terutang oleh PT GHI adalah sebagai berikut :
- diskonto = (Rp7.000.000,00
- Rp6.000.000,00) x 50
= Rp50.000.000,00
PPh
final = 15% x Rp50.000.000,00
= Rp7.500.000,00
Dipotong
oleh PT MNO selaku perantara.
Keterangan:
Diskonto Obligasi tanpa bunga dikenakan pemotongan PPh
final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang:
- penjualan dilakukan melalui perantara
atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak; dan
- penjual Obligasi tidak dikecualikan
dari pemotongan Pajak Penghasilan.
Pada
saat jatuh tempo/pelunasan Obligasi dimaksud, atas diskonto terakhir dikenakan
PPh final.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar