PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 16 TAHUN 2009 TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara, yang
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau
diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
Pasal 2
(1) Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak
berupa Bunga Obligasi dikenai pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi adalah:
a. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian
atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. Wajib Pajak bank yang didirikan di
Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) adalah:
a. bunga
dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari
jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi.
b. diskonto
dari Obligasi dengan kupon sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi,
tidak termasuk bunga berjalan;
c. diskonto
dari Obligasi tanpa bunga sebesar:
1) 15% (lima belas persen) bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan
2) 20% (dua puluh persen) atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib
Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap,
dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi;
dan
d. bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau
diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan sebesar:
1) 0% (nol persen) untuk tahun 2009 sampai
dengan tahun 2010;
2) 5% (lima persen) untuk tahun 2011
sampai dengan tahun 2013; dan
3) 15% (lima belas persen) untuk tahun
2014 dan seterusnya.
Pasal 4
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dilakukan oleh:
a. penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang
ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan
kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang
Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi; dan/atau
b. perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang
perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual
Obligasi pada saat transaksi.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di
Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 33
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
I. UMUM
Dengan
diundangkannya UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan terdapat perubahan
materi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak
Penghasilan atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang sebelumnya diatur
dengan Peraturan Pemerintah nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas
Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan
Perdagangannya di Bursa Efek.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, terhadap penghasilan berupa Bunga Obligasi dapat dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan
Pasal 17 ayat (7) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan
bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Materi
pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap
penghasilan berupa Bunga Obligasi.
Tujuan
pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak,
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan pajak, serta untuk mendorong
berkembangnya perdagangan Obligasi di Indonesia.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
Pasal
3
Huruf
a
Yang
dimaksud dengan “Obligasi dengan kupon” dikenal dengan istilah interest bearing
debt securities.
Yang
dimaksud dengan “masa kepemilikan” dikenal dengan istilah holding period.
Huruf
b
Yang
dimaksud dengan “bunga berjalan” dikenal dengan istilah accrued interest.
Huruf
c
Yang
dimaksud dengan “Obligasi tanpa bunga” dikenal dengan istilah non-interest
bearing debt securities.
Huruf
d
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
Pasal
5
Cukup
jelas.
Pasal
6
Cukup
jelas.
Pasal
7
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4982
Tidak ada komentar:
Posting Komentar