PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 17 TAHUN 2009 TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA
KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGHASILAN DARI TRANSAKSI DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG
DIPERDAGANGKAN DI BURSA.
Pasal 1
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang
pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
Pasal 3
(1) Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 pada saat menerima penyetoran margin awal
oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak
yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank
yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3) Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan
pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa
kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 34
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI
DERIVATIF BERUPA KONTRAK BERJANGKA YANG DIPERDAGANGKAN DI BURSA
I. UMUM
Berdasarkan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan, terhadap transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan
Pasal 17 ayat (7) UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan menyatakan
bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa.
Pengaturan
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak
berjangka yang diperdagangkan di bursa ini bertujuan untuk mendorong
perkembangan bursa yang memperdagangkan instrumen derivatif dan untuk
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Materi
pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan Pajak
Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap
penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang
diperdagangkan di bursa.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Yang dimaksud dengan "transaksi derivatif adalah
transaksi yang didasari pada kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya
merupakan turunan dari nilai instrumen yang mendasari seperti suku bunga, nilai
tukar, komoditi, ekuiti, dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan maupun
tanpa pergerakan dana atau instrumen.
Yang dimaksud dengan "kontrak berjangka"
adalah suatu perjanjian termasuk kontrak standar untuk membeli atau menjual
sejumlah efek atau komoditi yang jumlah, mutu, jenis, tempat, dan waktu
penyerahan di kemudian hari telah ditetapkan.
Yang dimaksud dengan "bursa" adalah bursa
efek dan bursa berjangka di Indonesia yang menyelenggarakan transaksi kontrak
berjangka.
Pasal
2
Yang dimaksud dengan "margin awal" adalah
sejumlah uang atau surat berharga yang harus ditempatkan oleh pialang berjangka
atau anggota bursa pada lembaga kliring dan penjamin untuk menjamin pelaksanaan
transaksi kontrak berjangka.
Yang dimaksud dengan "lembaga kliring dan
penjamin" adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan transaksi di bursa,
termasuk lembaga kliring dan penjamin berjangka.
Pasal
3
Cukup
jelas.
Pasal
4
Cukup
jelas.
Pasal
5
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar