PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2009 TANGGAL 9 PEBRUARI 2009
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI DALAM NEGERI
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
DIVIDEN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain
yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2009.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar